Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Ingat, Dokumen Kependudukan Yang Ada TTE Tak Perlu Dilegalisir

Kepala Disdukcapil Kukar M Iryanto menunjukkan QR Code pada Kartu Keluarga yang bisa dipindai untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukanKepala Disdukcapil Kukar M Iryanto menunjukkan QR Code pada Kartu Keluarga yang bisa dipindai untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan
Grafis: Agri


KutaiKartanegara.com - 03/07/2020 07:54 WITA
Masyarakat tak perlu lagi melakukan permintaan legalisir terhadap fotokopi KTP-el dan dokumen kependudukan yang telah memiliki tanda tangan elektronik (TTE) atau QR Code.


Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Iryanto, layanan legalisir hanya diberikan untuk dokumen kependudukan lama yang masih menggunakan tanda tangan basah.


"Ini berlaku di seluruh Indonesia, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, KTP-el dan semua dokumen kependudukan yang memiliki TTE atau QR Code tidak perlu lagi dilegalisir," tegasnya.


Terkait hal tersebut, lanjut Iryanto, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi vertikal, OPD di lingkungan Pemkab Kukar dari tingkat Kabupaten hingga desa/kelurahan, lembaga pendidikan, lembaga perbankan hingga lembaga pembiayaan, agar dapat memahami tentang pelayanan administrasi kependudukan saat ini.


"Mengingat pemberlakuan ini bersifat nasional dan agar pelayanan publik dapat berjalan efektif dan efisien, kami minta semua pihak dapat meninjau ulang persyaratan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan ini agar menyesuaikan dengan hirarki tata urutan perundang-undangan, serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya ataupun menyampaikan informasi ini kepada atasannya," harapnya.


Kepala Disdukcapil Kukar pun menyarankan kepada lembaga/institusi agar menyiapkan alat pembaca KTP-el card reader jika ingin mengetahul keabsahan KTP-el. Caranya hanya dengan memindai sidik jari si pemegang KTP-el.


"Kalau untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara digital, pihak lembaga pengguna bisa melakukan pemindaian terhadap TTE atau QR Code yang ada di dokumen tersebut. Aplikasinya bisa diunduh di Google Playstore," jelasnya.


Iryanto juga menginformasikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak), dicetak hanya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4 tanpa bingkai/hiasan seperti dokumen kependudukan pada umumnya dan tidak menggunakan security printing.


"Jadi ini sangat membantu atau memudahkan masyarakat. Tidak ada lagi alasan Kartu Keluarga hilang atau tercecer, karena mereka bisa mencetak sendiri berkas Kartu Keluarga yang tersimpan secara digital di e-mail," imbuhnya.


Bagi perangkat daerah/instansi atau lembaga pengguna yang mensyaratkan batas minimal waktu berdomisili penduduk, lanjutnya, diharapkan dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pencetakan Kartu Keluarga kini dapat dilakukan setiap saat sepanjang ada peristiwa kependudukan dan perubahan elemen data penduduk tersebut.


Dan bagi perangkat daerah/instansi atau lembaga pengguna yang akan memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan layanan publik juga bisa mengakses data kependudukan dengan terlebih dahulu melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Disdukcapil Kukar. "Kecuali untuk institusi yang sudah menjali kerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya lagi.


Bagaimana jika ditemukan adanya perbedaan data antara yang tertera di Dokumen Kependudukan dengan yang ada di database kependudukan? Menurut Iryanto, maka yang harus digunakan adalah data penduduk yang ada pada database Disdukcapil. Dan dengan azas cantrarius actus, lanjutnya, Kepala Disdukcapil Kukar dapat membatalkan dokumen kependudukan tersebut. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com