Berlaku Hingga 31 Juli 2020, Bayar Pajak Kendaraan Diberi Keringanan dan Bebas Denda/Bunga Lewat Pergub Kaltim 31/2020, wajib pajak diberi keringanan pembayaran pokok pajak kendaraan serta bebas denda/bunga Grafis: Agri
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang antusias untuk membayar pajak kendaraannya Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 04/06/2020 17:05 WITA
Setelah tutup selama kurang lebih 2 bulan terkait merebaknya pandemi virus Corona, Kantor Bersama Samsat Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali dibuka dengan tatanan normal baru sejak Selasa (02/06) lalu.
Dibukanya kembali Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kukar ini juga dibarengi dengan implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2020 yang memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda maupun bunga.
Untuk pokok pajak kendaraan yang telah jatuh tempo selama 1 tahun diberikan potongan sebesar 10 persen, sementara yang telat 2 tahun didiskon 15%, hingga yang tertunggak 5 tahun diberi potongan sebesar 35%. Ketentuan ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Juli 2020.
Tak pelak kebijakan Pemprov Kaltim di tengah pandemi COVID-19 ini mendapat sambutan antusias warga Kaltim, khususnya warga Kukar. Begitu pelayanan di Samsat Kukar kembali dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan, warga pun membludak untuk mengurus pajak kendaraan yang akan jatuh tempo maupun yang sudah telat membayar.
Untuk memastikan pelayanan berjalan baik dan sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menyambangi Kantor Bersama Samsat Kukar di Tenggarong, Rabu (03/06) kemarin.
Kunjungan Wagub Kaltim ke Kantor Bersama Samsat Kukar ini disambut Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, Sekkab Kukar H Sunggono dan Kepala UPTD Samsat Kukar Hj Nani Susanti.
Wagub Hadi Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada Bapenda Kaltim yang telah melaksanakan Pergub Kaltim No 31/2020 tentang pembebasan denda dan keringanan pajak bagi wajib pajak.
Berkat keringanan ini, lanjut Hadi, dalam 2 hari sejak dibuka kembali, Samsat se-Kaltim mampu meraup penerimaan pajak sebesar Rp 23 milyar dari para wajib pajak. Dengan rincian sebesar Rp 12 milyar pada hari Selasa (02/06) dan sebesar Rp 11 milyar pada Rabu (03/06) kemarin.
"Mudah-mudahan selama 2 bulan ke depan target kita sebesar Rp 500 milyar dapat terpenuhi. Kesadaran masyarakat membayar pajak ini dengan dirangsang adanya keringanan denda ini sungguh luar biasa. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Timur yang telah datang membayar pajaknya," ujarnya.
Hadi Mulyadi berharap penerimaan pajak kendaraan ini dapat ikut menumbuhkan geliat ekonomi Kaltim di tengah pandemi COVID-19 yang memberi dampak terhadap semua sektor. "Dengan adanya Pergub Kaltim Nomor 31/2020 ini mudah-mudahan bisa menumbuhkembangkan perekonomian kita di Kalimantan Timur," imbuhnya. (win)
|