Satpol PP Kukar Ultimatum Pemilik Warung 'Kopi Pangku' untuk Segera Bongkar Bangunan Pihak Satpol PP Kota Samarinda terlebih dahulu membongkar bangunan warung kopi tanpa izin di jalan poros Tenggarong-Samarinda yang masuk wilayah administratif Kota Samarinda pada Jum'at lalu Photo: Istimewa
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani Photo: Dok. Satpol PP Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 11/02/2020 07:09 WITA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara memberi peringatan kepada pemilik warung 'kopi pangku' di Tenggarong Seberang untuk segera membongkar bangunannya.
Selain tak memiliki izin, keberadaan warung 'kopi pangku' tersebut sudah cukup lama membuat masyarakat resah lantaran digunakan untuk praktek prostitusi terselubung berkedong warung kopi.
Lewat surat peringatan yang dilayangkan Senin (10/02) kemarin, Satpol PP Kukar memberikan tenggat waktu 3 hari kepada pemilik warung 'kopi pangku' untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
"Ya, kami beri waktu kepada pemilik bangunan tanpa izin untuk mengosongkan atau membongkar bangunannya hingga 13 Februari," kata Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani.
Jika bangunan warung kopi tersebut masih berdiri hingga batas waktu yang diberikan, lanjut Fida, Satpol PP Kukar sendiri yang akan membongkarnya bersama instansi terkait. "Kita tidak akan kerja sendiri. Kita akan libatkan instansi terkait, serta dibantu tim gabungan dari TNI dan Polri," tegasnya.
Keberadaan bangunan warung 'kopi pangku' marak berdiri di jalan poros Tenggarong Seberang-Samarinda sejak 7 tahun terakhir. Uniknya, keberadaan warung-warung tanpa izin itu berada di wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Di satu sisi jalan, deretan warung tersebut berada di wilayah Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Sementara di sisi seberangnya masuk wilayah Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pihak Satpol PP Samarinda telah bergerak duluan dengan membongkar paksa bangunan warung kopi ilegal yang berada di wilayahnya pada Jum'at (07/02) lalu.
Gebrakan dari Pemkot Samarinda inilah yang membuat Pemkab Kukar akan melakukan tindakan serupa. Hanya saja Pemkab Kukar melalui Satpol PP terlebih dahulu memberi peringatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri bangunannya. (win)
|