Kembali Menjambret, Residivis Ini Dibekuk Polisi
Donal kini kembali berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi penjambretan pada Jum'at malam lalu Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 26/06/2016 23:35 WITA
Pernah keluar masuk penjara akibat berbuat kriminal ternyata tak membuat pria yang satu ini jera. Donal Wahyudi (34), warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Tenggarong, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kembali beraksi menjadi tukang jambret.
Donal ditangkap petugas Opsnal Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di rumah kediamannya pada Minggu (26/06) dini hari sekitar jam 01.00 WITA, atau hanya selang 2 hari setelah menjambret kalung emas milik seorang wanita di Jalan Danau Lipan, Tenggarong, Jum'at (24/06) malam lalu.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah membenarkan jika Donal adalah seorang residivis alias penjahat kambuhan yang beberapa kali berurusan dengan polisi atas sejumlah kasus, mulai dari penjambretan, curanmor hingga membobol rumah kosong.
Bahkan kaki Donal pernah dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap atas kasus penjambretan pada tahun 2013. Kemudian saat dititipkan di Lapas Kelas II-B Tenggarong, Donal berulah dengan sengaja hendak membakar Lapas.
Menurut Yuliansyah, tertangkapnya Donal atas kasus penjambretan terhadap Ajeng di Jalan Danau Lipan itu tak lepas dari keberhasilan petugas dalam mengidentifikasi siapa pemilik sepeda motor yang digunakan saat beraksi beserta ciri-ciri fisik yang disampaikan korban.
"Korban hanya menyampaikan bahwa sepeda motor yang digunakan tersangka adalah Suzuki Satria FU 150 warna biru hitam, beserta sedikit ciri-ciri pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, lanjutnya, akhirnya terungkap bahwa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret itu dicurigai milik seorang residivis bernama Donal Wahyudi.
Tanpa perlawanan, Donal berhasil diringkus polisi di rumahnya di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Panji, Tenggarong. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.550.000,- dalam pecahan Rp 50.000,- sebagai hasil penjualan kalung emas milik korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, kalung yang dirampas dari leher korban pada malam Sabtu itu dijual di Samarinda dengan harga Rp 4 juta," demikian kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Yuliansyah. (win)
|