Wah, Gara-Gara Ini Kukar Terancam Kehilangan Retribusi Menara Telekomunikasi Rp 2,2 Milyar Sebanyak 330 tower atau menara telekomunikasi yang telah memiliki IMB di Kukar terancam tak dapat memberikan PAD lebih dari Rp 2 milyar gara-gara masih belum jelasnya status revisi Perda Retribusi Photo: Agri
Petugas Diskominfo saat menyegel menara telekomunikasi tak ber-IMB Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/06/2016 23:14 WITA
Gara-gara status revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum yang masih belum jelas, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tahun ini terancam kehilangan pemasukan sebesar Rp 2,2 Milyar dari retribusi tower atau menara telekomunikasi.
Apalagi baru-baru ini tersiar kabar dari Istana yang menyebutkan ada 3.143 Perda bermasalah yang dibatalkan Presiden RI Joko Widodo. Belum diketahui secara pasti, apakah revisi Perda Kukar No 21/2011 tentang Retribusi Daerah tersebut termasuk salah satunya.
"Hingga kini kami belum mendapatkan kepastian status dari revisi Perda nomor 21/2011, apakah termasuk yang dibatalkan Presiden atau disetujui. Padahal Perda ini menjadi dasar bagi kita untuk menagih retribusi menara telekomunikasi kepada para provider," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, H Surip.
Menurut Surip, pihak SKPD terkait dalam hal ini Bagian Hukum Setkab Kukar beberapa waktu lalu telah dikonfirmasi tentang kejelasan status revisi Perda tentang Retribusi Jasa Umum itu. "Namun mereka masih belum bisa memberikan kepastian karena revisi Perda tersebut tengah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Surip mengaku cukup risau lantaran waktu yang terus berjalan dan tak terasa telah memasuki pertengahan tahun. "Berarti waktu yang kami miliki tidak terlalu banyak untuk menyelamatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor telekomunikasi. Padahal kita ketahui bersama kondisi keuangan daerah sedang defisit dan membutuhkan sumber PAD sebanyak-banyaknya," ungkap Surip.
Surip berharap agar Pemkab Kukar tidak kembali mengalami kegagalan dalam menarik retribusi menara telekomunikasi seperti yang dialami pada tahun 2015 lalu. "Tahun lalu kita gagal menarik retribusi menara telekomunikasi dikarenakan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan tarif retribusi paling tinggi 2% adalah bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Itulah sebabnya kita kemudian mengajukan revisi Perda, khususnya yang terkait dengan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT)," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Surip, sangat diharapkan kepada SKPD terkait yang berwenang dalam proses pengajuan revisi Perda dapat terus mengawal dan memonitor status Perda dimaksud.
"Jika memang Perda tersebut tidak bermasalah, maka Diskominfo punya cukup waktu secara teknis dan administrasi untuk dapat memungut RPMT. Namun jika waktu yang dibutuhkan untuk sosialisasi dan penagihan melampaui tahun 2016, maka RPMT untuk kesekian kalinya tidak dapat dipungut dan tidak tercatat sebagai piutang daerah," paparnya.
Surip menyebutkan, saat ini ada 330 menara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kukar. Sementara retribusi untuk setiap menara tersebut dikenakan tarif sebesar Rp 6.877.572,-. Jadi potensi PAD dari menara telekomunikasi tahun ini adalah sebesar Rp. 2.269.598.760,-. "Sangat sayang kalau kita tak bisa memungutnya," demikian ujarnya. (win)
|