Ribuan Kayu Ilegal Asal Kutai Barat Diamankan, Kapolda Kaltim Tinjau TKP Puluhan ribu kayu log berhasil diamankan aparat Polres Kukar dari sejumlah TKP Photo: Agri
Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang (tengah) didampingi Kapolres Kukar Dono Indarto (kiri) saat menerima laporan hasil pengungkapan kasus ilegal logging di perairan Mahakam Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/05/2010 16:42 WITA
Jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus illegal logging atau pembalakan liar di perairan sungai Mahakam.
Sedikitnya 23.061 batang kayu log dalam berbagai ukuran yang berasal dari 12 rakit berhasil disita sebagai barang bukti. Semuanya kini diamankan di tepian Mahakam sekitar KM 5 Tenggarong.
Tak hanya itu, 6 tersangka telah diamankan pihak kepolisian. Empat di antaranya ditahan di Polres Kukar, dan 2 tersangka lainnya saat ini ditahan Polres Kubar. Sementara pihak kepolisian masih mengejar 2 tersangka lagi.
Temuan kayu ilegal dalam jumlah besar ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang. Dengan menggunakan helikopter dari Balikpapan, Kapolda Kaltim dan rombongan tadi pagi langsung berangkat menuju Tenggarong.
Selain melihat langsung ribuan batang kayu sitaan di Tenggarong, Kapolda Kaltim usai salat Jum'at didampingi Kapolres Kukar AKBP Dono Indarto melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Sebulu yang menjadi lokasi temuan rakit kayu.
Dikatakan Kapolda Mathius Salempang, ribuan kayu ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan pihak Polres Kukar dan Kubar sejak pekan lalu.
"Berdasarkan dokumen SKAU (Surat Keterangan Asal Usul-red), semua kayu berasal dari berbagai wilayah di Kutai Barat. Kayu-kayu ilegal tersebut akan dijual ke sejumlah industri kayu di Kukar dan Samarinda," jelasnya.
Modus operandi dalam kasus ini, lanjut Mathius, pelaku mengangkut kayu log dengan menggunakan dokumen SKAU, namun setelah dilakukan pengecekan fisik kayu ternyata ditemukan fisik kayu kelompok meranti dan romba campuran.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.33 Tahun 2007, pengangkutan kayu jenis meranti dan rimba campuran seharusnya menggunakan dokumen SKSKB (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat-red)," tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, pelaku disangkakan terhadap pasal 50 ayat 3 huruf F dan H jo Pasal 78 angka 5 dan 7 UU No 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 milyar. (win)
|