KutaiKartanegara.com 07/09/04 17:50 WITA
Ketua Sementara DPRD Kutai
Kartanegara (Kukar) yang juga mantan Ketua DPRD Kukar periode 1999-2004, H
Bachtiar Effendi secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua DPRD Kukar untuk
masa bakti 2004-2009. H Bachtiar Effendi dalam memimpin DPRD Kukar ini akan
didampingi 2 Wakil Ketua yakni Ir HM Yusuf AS dari Fraksi Partai Golkar dan Hj
Joice Lidya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pengesahan penetapan pimpinan
DPRD Kukar masa bakti 2004-2008 ini ditandai dengan penandatangan berita acara
oleh Ketua Panitia Teknis Pemilihan I Made Sarwa dan Sekretarisnya Dedi Sudarya,
tadi pagi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kukar, Tenggarong.
Penetapan pimpinan DPRD Kukar
priode 2004-2009 ini berlangsung sangat singkat dan demokratis dalam suatu
Sidang Paripurna ke-12 yang dipimpin langsung Ketua Sementara DPRD Kukar H
Bahtiar Effendi dan dihadiri semua anggota DPRD Kukar.
Sebagian besar anggota DPRD
Kukar nampak berdiri sebagai bentuk persetujuan atas tata cara pemilihan
Ketua DPRD Kukar Definitif melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
Photo:
dprdkutaikartanegara.go.id |
|
|
Sebelum pemilihan dilakukan,
didahului oleh penyampaikan kata akhir dari 2 juru bicara fraksi terbesar di
DPRD Kukar masing-masing Fahturahman dari Fraksi Partai Golkar dan Martin Apuy
dari Fraksi PDIP tentang calon Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Kukar definitif masa
bakti 2004-2009.
Kedua fraksi mengusulkan 3 nama
calon masing-masing H Bachtiar Effendi sebagai Ketua asal Partai Golkar, Ir HM
Yusuf AS MM sebagai Wakil Ketua asal Partai Golkar dan Hj Joice Lidya dari
Partai PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua.
Usai memimpin Sidang Paripurna,
Ketua DPRD Kukar H Bahtiar Effendi kepada wartawan mengatakan, ada dua skenario
yang dilakukannya dalam memimpin rapat pemilihan penetapan pimpinan DPRD Kukar
tadi pagi.
Kedua skenario itu menurutnya,
yaitu pertama dengan sistem aklamasi melalui musyawarah untuk mufakat dan kedua
melalui pemungutan suara atau voting. "Namun ketika saya mengajukan sistem
musyawarah untuk mufakat, mayoritas anggota dewan secara aklamasi menyetujuinya.
Dengan demikian praktis skenario kedua yaitu voting atau pemungutan suara tidak
perlu dilakukan," ujar H Bachtiar Effendi.
Dikatakannya pula bahwa kedua
skenario itu sah menurut hukum yaitu sesuai dengan pasal 89 ayat 1 dan 2
Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata
Tertib DPRD. "Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah mempercayai saya untuk
memimpin kembali lembaga yang terhormat ini," demikian katanya. (joe)
|