DPRD Kukar Sahkan 8 Perda Perubahan APBD Kukar 2006 Resmi Rp 4,284 Triliun!
Wabup Samsuri Aspar saat mengesahkan 8 Perda disaksikan Ketua DPRD H Bachtiar Effendi (kiri) dan Sekretaris DPRD Kukar HM Aswin Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/10/2006 23:12 WITA
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya resmi ditetapkan melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda). APBD Kukar yang semula berjumlah Rp 3,795 triliun kini menjadi Rp 4,284 triliun.
Perda mengenai penetapan APBD Perubahan (APBD-P) Kukar 2006 ini disahkan bersamaan dengan 7 Perda lainnya melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kukar yang berlangsung tadi siang di Tenggarong. Ke 7 Perda lainnya meliputi 6 buah Perda tentang Pemerintahan Desa/Kelurahan dan 1 Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Pengesahan Perda ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD yakni Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (F-AKR) dalam kata akhir yang disampaikan masing-masing juru bicaranya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Juru bicara F-AKR Syaiful Aduar saat menyerahkan kata akhir fraksinya kepada Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi Photo: Agri | | |
Fraksi Partai Golkar yang dijuru bicarai Yusrani Aran dalam kata akhir fraksinya mengatakan, melihat jumlah anggaran yang luar biasa ini, hendaklah menjadi alat pacu bagi pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM yang ada.
Sementara kata akhir fraksi PDIP yang disampaikan oleh Sudarto BA mengatakan, suatu sistem pemerintahan yang efektif dan efisien tentunya tidak terlepas dari regulasi yang mengatur tatanan sistem pemerintahan dan budget yang cukup untuk membiayai jalannya roda pemerintahan.
Sedangkan F-AKR melalui Syaiful Aduar SPd menyebutkan, APBD-P Kukar 2006 masih menampakkan ketimpangan dalam pembagian anggaran pembangunan. Terutama pembangunan infrastruktur antara perkotaan dengan kecamatan khususnya yang berada di kecamatan penghasil. "Padahal menurut fraksinya kecamatan penghasil selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi Kukar," katanya.
Menanggapi kata akhir dari seluruh fraksi di DPRD Kukar, pihak Pemkab Kukar melalui Wabup Samsuri Aspar mengatakan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama yang dilakukan selama ini sehingga dapat ditetapkannya APBD-P 2006.
Ditambahkannya, perubahan dan kebijakan umum APBD-P 2006 tetap memuat dan memantapkan konsepsi dasar pembangunan Gerbang Dayaku yang menekankan pada upaya peningkatan kualitas SDM dan aparatur demi meningkatkan kualitas pelayan publik, pemerataan, pertumbuhan dalam pembangunan teritorial. (win/joe)
|
Delapan Perda Yang Disahkan:
1. Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
Pemberhentian Kepala dan Perangkat Desa
2. Perda tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Desa
3. Perda tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan
4. Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat
5. Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
6. Perda tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir
Kecamatan Muara Jawa
7. Perda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
8. Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2006
|