Banyak Kepengurusan yang Tak Jelas, LSM-Ormas Bakal Ditertibkan
KutaiKartanegara.com - 06/10/2006 15:53 WITA
Banyaknya jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berada di Kutai Kartanegara membuat Badan Kesatuan Bangsa & Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kukar merencanakan penertiban secara intensif.
Kepala Badan Kesbang Linmas Kukar Drs H Darmansyah ketika ditemui beberapa waktu lalu di Tenggarong mengakui, LSM dan Ormas di Kukar jumlahnya ratusan lebih dan tidak proporsional, sehingga perlu ditata kembali.
Selain itu, LSM dan Ormas yang baru dibentuk sebagian besar belum melaporkan keberadaannya ditambah lagi ormas dan LSM yang sudah lama berdiri juga enggan memberikan laporan pada setiap periode yang ditentukan. "Karena itu kami minta mereka memenuhi aturan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Diakui pula oleh Darmansyah, kendati ada sejumlah pengurus LSM/Ormas yang melaporkan organisasinya namun tidak semuanya langsung diterima oleh Badan Kesbang Linmas. "Terpaksa kami tolak, karena pengurusnya dari periode ke periode cuma itu-itu saja, tidak ada pergantian, baik lewat rapat anggota maupun sejenisnya," ujarnya.
Lebih lanjut Darmansyah mengatakan, kepengurusan organisasi tersebut seharusnya selalu menjalin komunikasi karena banyak hal yang perlu didiskusikan terutama berkaitan dengan grand strategy Pemkab Kukar yang tertuang dalam program Gerbang Dayaku. "Saya rasa untuk sekedar bersilaturahmi tidaklah sulit, kami selalu terbuka dan apa adanya," kata Kepala Badan Kesbang Linmas ini.
Khusus kepada Ormas dan LSM baru, lanjut Darmansyah, pengurusnya cukup melampirkan nama susunan pengurus organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta mencantumkan alamat Sekretariat atau kantor organisasi. Jika demikian, maka Badan Kesbang Linmas tentu akan menganggap organisasi itu sah dan terdaftar.
Menurutnya, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 8/1989 tentang organisasi yang diakui pemerintah. Oleh sebab itu, tambahnya, jika hal ini tidak digubris maka pihak Badan Kesbang Linmas akan melakukan tindakan tertentu.
"Ke depan kami tidak akan ragu untuk menonaktifkan organisasi itu dengan menyebut sebagai organisasi terlarang. Hal ini untuk mengantisipasi LSM dan Ormas liar di masyarakat yang acap memberikan informasi yang salah dan hanya memprovokasi," demikian katanya. (joe)
|