Gakin Digratiskan Peroleh Akte Kelahiran atau Kematian
KutaiKartanegara.com - 03/10/2006 23:45 WITA
Bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang termasuk sebagai Keluarga Miskin (Gakin) bakal dipermudah mendapatkan surat kutipan akte baik kelahiran maupun kematian. Kemudahan yang diberikan Pemkab Kukar melalui Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Diskencana) Kukar kepada gakin ini adalah dibebaskan dari pungutan biaya pembuatan kedua akte tersebut.
Demikian hal tersebut ditegaskan Plt Kepala Diskencana Kukar H Adji Ridwan Sya'ranie ketika ditemui di kantornya kemarin (02/10) siang. "Pemkab Kukar benar-benar menjamin gratis bagi gakin untuk mendapatkan kedua akte tersebut," ujarnya.
Namun Ridwan yang juga Asisten I Pemkab Kukar ini mengatakan, untuk mempermudah gakin membuat kedua akte tersebut sebaiknya terlebih dahulu membawa surat keterangan dari Ketua Rukun Tangga (RT) yang kemudian disahkan Kepala Desa/Lurah sesuai domisili gakin tersebut.
Diakui Ridwan Sya'ranie, sejak dicanangkannya pembebasan biaya pembuatan kedua akte bagi gakin pada bulan Agustus lalu, hingga saat ini telah direspon dengan baik. Buktinya sudah ribuan lembar lebih kutipan akte baik kelahiran maupun kematian dibuat pihaknya selama ini. "Dari jumlah itu ternyata akte kelahiran yang lebih banyak dibuat dibanding akte kematian." ujarnya.
Sedang warga gakin yang telah membuat kedua akte itu datang dari seluruh kecamatan di Kukar yang berjumlah 18 Kecamatan. Ditambahkan Ridwan Syahranie keberadaan akte bagi manusia sangat penting. Karena merupakan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Seperti kelahiran, perkawinan, penceraian, pengakuan anakdan kematian.
Dan pengertian akte sendiri, menurutnya adalah catatan kependudukan atau kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian. "Sebab untuk membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah dengan menunjukkan petikan akte," katanya.
Petikan Akte Kelahiran misalnya bukan saja digunakan untuk masuk sekolah, tapi juga dijadikan salah satu syarat untuk pembuatan paspor, KTP dan surat keterangan diri lainnya yang dikeluarkan pihak pemerintah. (ian)
|