PP No 48/2005 Disosialisasikan Ribuan Pegawai Honorer Akan Diangkat Sebagai PNS
Salah seorang pegawai honorer Kukar saat menyampaikan pertanyaan kepada tim sosialisasi Photo: Rian
|
KutaiKartanegara.com - 28/07/2006 13:49 WITA
Kabar gembira bagi ribuan pegawai honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 7.700 orang. Karena pada bulan Oktober mendatang akan digelar tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan jumlah formasi mencapai lebih dari 3.000 orang!
Hal tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar dr H Didi Marzuki MM, Kamis (27/07) kemarin, saat melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honor menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honor Lokal menjadi Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di gedung Puteri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang ini dihadiri ribuan tenaga honorer se-Kukar, terutama dari Tenggarong dan sekitarnya. Hadir pula Bupati Kukar Prof Dr H Syaukani HR MM, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs HM Husni Thamrin MM serta kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar.
Menruut Didi Marzuki, kegiatan solialisasi ini amat penting dilaksanakan karena menyangkut nasib kehidupan orang banyak terutama ribuan pegawai honorer. Apalagi pada bulan Oktober nanti akan ada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kukar.
"Oktober nanti akan ada tes CPNS, yang mana untuk kukar mendapat porsi yang banyak jika dibandingkan dengah daerah lain lain yakni untuk Kukar sebanyak 3.000 PNS yang akan diangkat," ujarnya.
Ditambahkan Didi, sesuai PP 48/2005 dijelaskan bahwa tenaga honor yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS diantaranya sudah mencapai umur 48 tahun, masa kerja selama mengabdi terhadap daerah, Kompetensi keahlian seperti Dokter atau Bidan serta kebijakan yang dikeluarkan Kepala Daerah seperti Bupati.
Sedangkan untuk pengangkatan tenaga lokal menjadi T3D, lanjutnya, dengan persyaratan selama 1 tahun bekerja dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berumur 35 tahun, masa kerja sudah mencapai 5 tahun dan untuk guru bisa diarahkan secepatnya untuk menjadi T3D.
Sementara Bupati Kukar H Syaukani HR dalam sambutannya menghargai dan berterimakasih khususnya kepada pegawai honorer yang telah memperjuangkan untuk memenangkan dirinya dalam pelaksanaan Pilkada 1 Juni 2005 sehingga terpilih kembali menjadi Bupati Kukar.
Sedangkan untuk persoalan pengangkatan honor maupun T3D menjadi PNS, itu disadari memang suatu kebutuhan yang logis. "Selaku Bupati, saya akan berusaha menjalan PP tersebut yang sudah dibacakan kepala BKD, dan tidak berani menjamin pegawai yang hadir disini akan lulus semua, yang lulus hanya yang berprestasi dalam bekerja atau garis tangan keberuntungan yang dimiliki," tegas Syaukani.
Bupati berpesan terhadap ribuan pegawai honorer yang hadir untuk terus bekerja secara sungguh-sungguh. "Jangan malas datang ke kantor untuk bekerja secara maksimal, tunjukan pengabdian kalian terhadap daerah ini. Kapan kalian diangkat, tinggal menunggu waktu saja," demikian pesannya. (ian)
|