Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Pengusaha Kayu Bangunan Diminta Lengkapi Dokumen

Usaha penjualan kayu masak yang banyak bertebaran di Kukar harus dilengkapi surat-surat  sesuai ketentuan UU No 41/1999
Usaha penjualan kayu masak yang banyak bertebaran di Kukar harus dilengkapi surat-surat sesuai ketentuan UU No 41/1999
Photo: Ale

KutaiKartanegara.com - 03/06/2006 13:19 WITA
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Drs Darmawan Sutawijaya SE MH mengundang pengurus Himpunan Pengusaha Kayu Bangunan (Hipkaba) Kalimantan Timur dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hipkaba Kukar Kamis (01/06) lalu untuk menyosialisasikan Undang-Undang (UU) No 41/1999 tentang Ketentuan Bidang Kehutanan di Mapolres Kukar, Tenggarong.


Kapolres Kukar Darmawan Sutawijaya dalam kesempatan itu meminta agar para pengusaha yang tergabung dalam wadah Hipkaba dalam melakukan kegiatannya senantiasa melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan usahanya.


Tujuannya, lanjut Dharmawan Sutawijaya, agar aparatnya tidak melakukan tindakan secara sembarang kepada para pengusaha kayu. “Pengusaha yang tidak memiliki dokumen yang lengkap pasti menerima tindakan hukum dari aparat, karena melakukan kegiatan usaha ilegal,” ujarnya.


Menurutnya, selama ini kayu-kayu dalam bentuk siap pakai atau kayu masak untuk bangunan yang beredar khususnya di Kukar merupakan limbah hasil hutan. Baik itu dari hasil pembukaan lahan untuk perkebunan, penambangan dan lain sebagainya.


Dikatakan pula, kendati kayu-kayu itu dari hasil limbah namun tetap saja harus memiliki dokumen dari instansi yang sah sehingga tidak dikatagorikan sebagai illegal logging. “Paling tidak pengusaha kayu harus memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Daftar Hasil Hutan (DHH) yang diterbitkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagai legalitas pengangkutan, pengolahan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan,” ujarnya.


Sementara dikatakan Ketua DPD Hipkaba Kukar H Asrul Edy, dalam pertemuan ini pihaknya ingin membantu Polri dalam menertibkan kegiatan illegal logging baik dalam bentuk kayu bulat maupun dalam bentuk kayu siap bangun/masak.


Upaya tersebut, lanjutnya, perlu didukung oleh Hipkaba. Hanya saja diperlukan suatu kebijakan terutama dalam hal kemudahan administrasinya, misalnya surat-surat atau dokumen-dokumen dapat diselesaikan dalam waktu sehari saja.


"Karena bila hal ini masih sulit diwujudkan maka yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen karena harga kayu akan meningkat serta anggota kami mau makan apa nanti," pungkas H Celung, panggilan akrab H Asrul Edy. (ale)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com