Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Datangi Polres Kukar, BOM Laporkan Temuan Kasus Dugaan Korupsi dan Ipal

Efri Novianto (tengah) dan Junaidi dari BOM Kukar ketika diterima Kasat Reskrim Polres Kukar Nandang Mukmin SIK
Efri Novianto (tengah) dan Junaidi dari BOM Kukar ketika diterima Kasat Reskrim Polres Kukar Nandang Mukmin SIK
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 09/05/2006 21:21 WITA
Para pengurus LSM Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara (Kukar) tadi pagi mendatangi Markas Polres Kukar. Kedatangan para aktivis BOM ini adalah untuk melaporkan temuan mereka menyangkut beberapa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kukar serta ijazah palsu (ipal) yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif Kukar.

Karena Kapolres dan Wakapolres Kukar tidak berada di tempat karena ada kegiatan di luar kota, aktivis LSM BOM Kukar akhirnya diterima Kasat Reskrim Polres Kukar Nandang Mukmin SIK. "Kami ingin menyampaikan laporan serta bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi serta ipal," ujar Koordinator BOM Kukar Efri Novianto sembari menyerahkan sebuah amplop besar kepada Nandang.

Efri Novianto berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang untuk keperluaan beasiswa Gerbang Dayaku pada tahun 2004, indikasi penyimpangan pemberian kredit sepeda motor JRD, penyelewengan uang paket pensiunan PNS, dan penyelenggaraan kuliah kelas jauh oleh beberapa universitas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Selain itu kami sampaikan pula adanya penyimpangan yang terjadi di Perusda Tunggang Paranggan dan juga pembuktian baru bagi pengguna ipal oleh salah seorang anggota DPRD Kukar," tegasnya.


Kepada para pelapor, Nandang Mukmin berjanji akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan BOM Kukar
Photo: Agri

Sementara Kasat Reskrim Nandang Mukmin atas nama Polres Kukar mengucapkan terima kasih atas laporan serta bukti-bukti yang diserahkan pengurus BOM Kukar. "Pada prinsipnya komitmen Polres Kukar sama dengan kawan-kawan LSM BOM dalam memberantas KKN di Kukar. Ini semua untuk mewujudkan berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih di Kukar," kata Nandang.

Dari beberapa kasus yang dilaporkan BOM Kukar, dikatakan Nandang Mukmin bahwa sebagian telah ditangani Polres Kukar dan sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan seperti kasus beasiswa Gerbang Dayaku, kredit sepeda motor JRD dan penggunaan ipal oleh pejabat eksekutif dan legislatif.

"Bahkan kasus penggunaan ipal oleh anggota DPRD Kukar ini sudah dilaporkan anggota masyarakat beberapa waktu lalu sebelum teman-teman (BOM Kukar-red) datang melapor," ujar Nandang yang enggan menyebutkan si pelapor untuk menjaga kerahasiaannya.

Kepada aktivis BOM Kukar, Nandang berjanji akan segera menindaklanjuti pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi dan ipal yang telah dilaporkan. "Jadi jangan kuatir, karena kami akan berusaha semaksimal mungkin menuntaskan kasus-kasus ini," tegasnya.

Datangi Kejaksaan Negeri
Setelah memberikan laporan kepada pihak kepolisian, para pengurus BOM Kukar kemudian mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong untuk menanyakan kelanjutan persidangan ipal terhadap terdakwa Jo yang hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada Kepala Kejari Tenggarong Timbul Manullang SH bersama JPU Nanang Gunaryanto SH dan Sophian Latoriri SH, Efri menyatakan bahwa pihak kejaksaan tidak adil dalam memberikan tuntutan hukuman yang mereka nilai sangat ringat karena hanya 10 bulan.

Menanggapi keberatan pihak LSM BOM, Kajari Timul Manullang SH mengatakan bahwa untuk penanganan kasus ipal ini dijamin bersih tanpa unsur politik maupun intervensi dari pihak mana pun.

"Keputusan kami menuntut 10 bulan dengan menggunakan pasal minimal hukuman menurut kami bisa membuat pelaku jera. Namun apabila keputusan di pengadilan kurang dari apa yang kami tuntut, maka kami akan banding," jelasnya. (win/yan)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com