Aliansi Rakyat Bersatu Kukar Demo Kejari Sempat Diwarnai Aksi Dorong-Mendorong Dengan Aparat Keamanan Para demonstran Aliansi Rakyat Bersatu Kukar ketika berusaha menerobos kantor Kejari Tenggarong yang dijaga beberapa aparat Polres Kukar dan staf Kejari Tenggarong Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 08/05/2006 21:37 WITA
Kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus ijazah palsu, Jo, yang hanya dituntut 10 bulan penjara, puluhan demonstran yang menamakan dirinya Aliansi Rakyat Bersatu Kutai Kartanegara (Kukar) tadi pagi melancarkan aksi unjukrasa bertajuk penegakan supremasi hukum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong.
Massa Aliansi Rakyat Bersatu Kukar yang merupakan gabungan dari LSM Barisan Oposisi Murni (BOM) Kukar, Komunitas Orang Pinggiran (KOPI) dan Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kukar melakukan orasi sambil membawa spanduk dan poster serta membagi-bagikan selebaran kepada para pengguna jalan.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara massa demonstran dengan aparat kepolisian dan staf Kejari Tenggarong karena pihak demonstran berusaha memasuki kantor untuk mencari 2 JPU yang menangani kasus ipal terdakwa Jo yakni Nanang Gunaryanto SH dan Sopian Latoriri SH yang dikatakan tidak berada di tempat.
Ketua Gepak Kukar Bahruddin (kiri) berdebat dengan salah seorang staf Kejari Tenggarong Photo: Agri | | |
Sebelumnya pihak Kejari Tenggarong melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) M Alwi Komang SH mengatakan bahwa kedua jaksa tersebut sedang keluar kantor karena ada suatu urusan. Namun pihak pengunjukrasa tidak mempercayainya.
Pengunjukrasa juga meminta dialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong Timbul Manullang SH. Namun dikatakan M Alwi Komang, Kajari Timbul Manullang juga tidak berada di tempat karena masih cuti selama 2 minggu dan baru akan tiba di Tenggarong sore nanti.
M Alwi Komang didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Wilson Tuter Salindero SH juga sempat menawarkan berdialog dengan perwakilan pengunjukrasa, namun pihak pengunjukrasa menolaknya.
Demonstran Aliansi Rakyat Bersatu Kukar ingin bertatap muka langsung dengan pihak yang berkompeten dalam persidangan kasus ipal Wakil Ketua DPRD Kukar, Jo, dalam hal ini Nanang Gunaryanto SH dan Sopian Latoriri SH serta Kajari Tenggarong Timbul Manullang SH.
Koordinator LSM Bom Kukar Efri Novianto saat berorasi dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Tenggarong Photo: Agri | | |
"Kami ingin meminta penjelasan kedua jaksa, mengapa dalam KUHP yang menyatakan bahwa pelaku ipal diancam minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta malah dituntut 10 bulan penjara? Apakah pelaku ipal sama dengan maling ayam?" ujar Efri Novianto dari LSM BOM Kukar.
Sementara Bahruddin dari Gepak Kukar dengan keras menyatakan bahwa telah terjadi KKN dalam persidangan kasus ipal Wakil Ketua DPRD Kukar. "Pengadilan kasus ipal ini seperti pengadilan sinetron, sudah ada sutradaranya," tandas Bahruddin.
Setelah massa beberapa kali mendesak untuk memasuki kantor Kejari Tenggarong, akhirnya 2 perwakilan pengunjukrasa diizinkan untuk masuk mencari 2 JPU yang dimaksud. Setelah dicari-cari di setiap sudut ruangan, ternyata Nanang Gunaryanto SH dan Sopian Latoriri SH memang tidak berada di tempat.
Para pengunjukrasa akhirnya berjanji akan kembali mendatangi Kejari Tenggarong untuk menemui Kajari Timbul Manullang SH dan kedua JPU. "Jika tidak ketemu, kami akan kepung kejaksaan dengan massa yang lebih banyak lagi," ujar salah seorang demonstran dari Gepak Kukar.
Usai melakukan aksi di Kejari Tenggarong, para pengunjukrasa melanjutkan aksi yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong untuk menyuarakan protes mereka terhadap persidangan kasus ipal Jo. Di PN Tenggarong, 3 perwakilan pengunjukrasa yakni Junaidi (LSM BOM Kukar), Rudi Nur (KOPI) dan Bahruddin (Gepak Kukar) diterima Wakil Ketua PN Tenggarong Sunaryo Wiryo SH. (win)
|