Pemkab Kukar Gelar Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Suasana pembukaan Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang dibuka Sekkab HM Husni Thamrin di Pulau Kumala, Tenggarong Photo: Humas Kukar/Agus
|
KutaiKartanegara.com - 19/04/2006 20:23 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) selama tiga hari menggelar Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Kukar yang berlangsung mulai tadi siang di Lamin Miau Baru, Pulau Kumala, Tenggarong.
Pembukaan diklat ini dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Drs HM Husni Thamrin MM yang ditandai dengan pemasangan tanda peserta secara simbolis.
Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Drs Samuel Robert Djukuw MM, diklat diikuti 132 peserta terdiri pejabat eselon IV dan V serta staf yang terkait dengan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kukar.
Tujuannya untuk memberikan bekal pengetahuan dalam merencanakan dan membuat keputusan dalam pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan Pemkab Kukar. "Juga sebagai implementasi dari Keppres No 80/2003 dan No 8/2006 serta Perpres No 70/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya," ujar Samuel.
Sedang materi yang diberikan kepada peserta diklat ada 13 jenis diantaranya adalah Pemilihan Sistem dan Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Teknik Penyusutan dan Evaluasi serta Swakelola dan Pengawasan Pengadaan Jasa Konsultasi. "Narasumber diklat ini langsung dari Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Jakarta," katanya.
Menandai dimulainya diklat selama 3 hari di Pulau Kumala, Sekkab HM Husni Thamrin secara simbolis memasangkan tanda peserta kepada 2 orang perwakilan peserta Photo: Humas Kukar/Agus | | |
Sementara dikatakan Sekkab HM Husni Thamrin, menjalankan suatu kegiatan yang dibiayai APBD dan APBN tentunya memiliki kaidah yang harus ditaati berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Namun demikian kompleksitas perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan kegiatan sering menjadi kendala dalam penerapannya.
Melalui Diklat ini diharapkan aparatur mampu memahami secara komprehensif prosedur dan aplikasi sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Sehingga kesalahan dan keraguan dalam pelaksanaan nanti tidak akan terjadi lagi," ujarnya.
Dikui Thamrin, selama ini pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kukar masih belum maksimal dilakukan. Hal ini, lanjutnya, disebabkan belum dipahaminya secara benar tujuan pengadaan barang/jasa oleh aparatur pelaksana. "Tidak bisa dilakukan seperti membeli kucing di dalam karung," tegasnya.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, tambah Sekkab Kukar, para peserta harus mengikuti diklat ini dengan sebaik-baiknya agar sumber daya yang dimiliki benar-benar bermanfaat bagi kemajuan daerah dan masyarakat di Kukar.
Hadir dalam acara pembukaan diklat ini diantaranya adalah para pejabat Muspida Kukar, anggota DPRD, serta para kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar lainnya. (joe)
|