Ringkus 3 Tersangka, Sabu 5,6 kg Berhasil Diamankan Polres Kukar Kapolres Kukar AKBP Irwan M Ginting (kedua dari kanan) bersama jajaran menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba sabu seberat 5,6 kg Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 16/04/2021 19:41 WITA
Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Selain meringkus 3 tersangka yakni 2 warga Bontang berinisial SD (39) dan MY (29) serta 1 warga Samarinda berinisial MS (37), petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5.619 gram yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar!
Menurut Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti seberat 5,6 kg sabu ini menjadi pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polres Kukar.
Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal dari informasi yang diterima tim Satresnarkoba Polres Kukar pada Rabu (14/04) malam lalu tentang akan adanya transaksi narkoba di Tenggarong Seberang.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli akhirnya berhasil meringkus tersangka SD pada Kamis (15/04) pagi di sebuah rumah sewaan di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang. Dari tangan SD, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Kepada petugas, SD mengaku hanya berperan sebagai kurir saja lantaran barang haram tersebut didapat dari tersangka lainnya yakni MY. "Anggota kami kemudian melakukan pengejaran MY yang sedang berada di Samarinda," terang Irwan.
Ditambahkan Irwan, MY berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda, bersama MS. "MS berperan sebagai penunjuk jalan bagi MY selama berada di Samarinda," ujarnya lagi.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal sementara mereka, polisi menemukan 5 poket kecil sabu dengan berat total mencapai 20 gram.
Setelah diinterogasi, MY akhirnya mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya berupa sabu seberat kurang lebih 4,5 kg di rumahnya di Lok Tuan, Bontang.
Petugas bersama MY kemudian langsung bergerak menuju Bontang dan tiba di rumah tersangka MY sekitar jam 14.00 WITA. "Anggota kami berhasil menyita 5 poket besar sabu di Bontang," kata Irwan.
Dikatakan Kapolres Kukar, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang diduga terkait dengan jaringan internasional itu. "Ini masih terus kita kembangkan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, SD dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. Sedangkan MS dijerat Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (win)
|