Boleh Beroperasi Hingga Jam 23.00 WITA 8 Tempat Usaha di Tenggarong Jadi Role Model Penerapan Prokes Pencegahan COVID-19 Kedai Kopi Sultan di Jalan KH Akhmad Muksin, Tenggarong, menjadi salah satu tempat usaha yang menjadi percontohan penerapan prokes pencegahan COVID-19 Photo: Agri
Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan piagam Role Model penerapan prokes pencegahan COVID-19 kepada salah seorang pengelola kafe di Tenggarong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/02/2021 11:55 WITA
Sebanyak 8 tempat usaha di Tenggarong telah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai role model atau percontohan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dengan demikian, ke 8 tempat usaha tersebut diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WITA sesuai Surat Edaran Bupati Kukar Nomor P-334/DINKES/065.11/01/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Piagam penghargaan sebagai percontohan penerapan prokes pencegahan COVID-19 tersebut diserahkan Bupati Edi Damansyah pada kegiatan Apel Satgas COVID-19 Kukar di halaman SDN 026 Loa Kulu, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Selasa (16/02) malam.
Adapun ke 8 tempat usaha yang menyandang status role model itu adalah Karaoke Happy Puppy, Kedai Zevia, PS 1001 Cafe, Terrace Cafe, Warunk Pallet, Kedai Kopi Sultan, Cafe Pondek Three Al, dan Cafe Kopiral Benaong.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kukar, dr Martina Yulianti, selaku Sekretaris Satgas COVID-19 Kukar, ada banyak indikator yang dinilai bagi tempat usaha sebelum ditetapkan sebagai percontohan.
"Mereka harus memenuhi protokol-protokol yang telah kita tetapkan. Termasuk sebelum menjadi role model, mereka harus mengajukan diri dan kita tes pengetahuannya tentang COVID-19 dan bagaimana melakukan pencegahan penularan," jelasnya.
Ditambahkan wanita yang akrab dsapa dr Yuli ini, tidak menutup kemungkinan jumlah tempat usaha yang jadi role model ini akan terus bertambah.
Meski telah menjadi percontohan, lanjut dr Yuli, tempat-tempat usaha tersebut tetap akan dipantau oleh tim Gakum Satgas COVID-19 Kukar. "Karena kalau diketahui melanggar prokes, status role model akan dicabut, dan mereka harus beroperasi sesuai jam yang telah ditetapkan sebelumnya," pungkasnya.
Sementara dikatakan Fedy, pemilik Kedai Kopi Sultan yang menjadi salah satu percontohan, tidak ada persiapan khusus untuk mendapatkan status percontohan dari Satgas COVID-19.
"Karena setelah ada adaptasi kebiasaan baru, kita hanya menata jarak antar meja dan menambahkan beberapa hal yang sesuai protokol kesehatan. Lalu kita ajukan permohonan ke Dinkes, hingga datang tim penilai," ujarnya.
Fedy mengaku perasaannya biasa saja dengan status role model yang telah disematkan untuk tempat usahanya. "Perasaannya ya biasa saja, karena kita masih berada di tengah pandemi. Kedai makin rame, kita makin takut. Tapi kalau kedai sepi, kita yang terancam gulung tikar," katanya sembari tersenyum. (win)
|