Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Diperpanjang Hingga 14 Oktober, Pembatasan Sosial/Aktivitas Malam Hari di Kukar

Tim gabungan Satgas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes COVID-19 saat melakukan patroli di malam hariTim gabungan Satgas Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes COVID-19 saat melakukan patroli di malam hari
Photo: Kodim 0906/Tenggarong


Plt Bupati Kukar Chairil Anwar telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan pembatasan sosial pada masa pandemi COVID-19 di Kukar
Plt Bupati Kukar Chairil Anwar telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan pembatasan sosial pada masa pandemi COVID-19 di Kukar
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 30/09/2020 22:11 WITA
Pembatasan aktivitas/sosial di malam hari dalam rangka pemutusan mata rantai penularan COVID-19 di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diperpanjang selama 2 pekan ke depan.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Bupati Kukar Nomor B-2466/DINKES/065.11/09/2020 tertanggal 30 September tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi COVID-19.


Dalam surat edaran itu dinyatakan, perpanjangan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru tersebut berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga 14 Oktober 2020.


Sama seperti edaran sebelumnya yang dikeluarkan tanggal 16 September 2020, ketentuan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di Kukar adalah dari pukul 06.30 hingga 09.00 WITA untuk kegiatan pasar rakyat, dan dari pukul 16.30 s/d 21.00 WITA untuk pasar malam.


Sedangkan jam operasional restoran/rumah makan, angkringan, cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam, tempat ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WITA.


Pihak pengelola restoran/rumah makan, cafe dan sejenis juga diminta untuk membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan diwajibkan melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.


Selain itu, penutupan seluruh area publik dan obyek wisata milik Pemkab Kukar juga masih diperpanjang hingga 14 Oktober. Sementara tempat wisata yang dikelola swasta masih tetap diijinkan beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan aktivitas dan jumlah pengunjung 30% dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.


Kemudian pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar juga masih diberlakukan, dengan ketentuan pembatasan jumlah peserta kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan maksimal 30% dari kapasitas ruangan/lokasi kegiatan dengan wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik.


Berdasarkan edaran tersebut, seluruh kegiatan yang dilaksanakan juga tidak diperbolehkan menyediakan hidangan prasmanan atau makan dan minum bersama selama kegiatan, baik di dalam maupun di luar ruangan. Penyediaan makanan/minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir. (win)

" data-layout="button_count" data-action="like" data-show-faces="true" data-share="true">
" data-num-posts="50" data-width="600">
 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Hasil pencabutan nomor urut peserta Pilkada Kukar 2024
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah melambaikan tangan kepada camat dan kepala desa/lurah yang hadir secara virtual
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
Bupati Edi Damansyah menyerahkan SK pengangkatan kepada H Fida Hurasani sebagai Kepala BPBD Kukar
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar sepakat bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Awang Muhammad Luthfi
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror masjid
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama bersama Kasat Reskrim AKP Herman Sopian menunjukkan barang bukti terkait kasus pembakaran rumah
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Bupati Edi Damansyah didampingi Wabup Rendi Solihin saat memberikan sambutan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Andre Purwandono dari MURI menyerahkan piagam Rekor MURI kepada Wabup Kukar Rendi Solihin
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Ketua PSSI Kukar H Ardinansyah
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Pemain TM FC merayakan gol yang dicetak Evan Hanzel Pandeirot pada menit ke-3
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Feby Noor Ikhsan menerima hadiah sebagai Teruna Kukar 2022 yang diserahkan Asisten II Setkab Kukar Wiyono
Pemenang Teruna Dara Kukar 2022 dan Putri Pariwisata Kukar 2022 Berhasil Terpilih
Sekretaris Dispar Kukar Abdullah Pannusu memasangkan selempang kepada perwakilan finalis saat membuka kegiatan karantina Teruna Dara Kukar 2022
Grand Final Teruna Dara Kukar 2022 Digelar Malam Ini di Kedaton, 20 Finalis Siap Bersaing
 
Anggota regu SMPN 1 Tenggarong B terharu usai merebut gelar juara umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Gubernur Isran Noor menerima cenderamata dari Kepala SMAN 1 Tenggarong H Asran
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com