Edi Damansyah Cuti Kampanye, Chairil Anwar Jadi Plt Bupati Kukar Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati Chairil Anwar di sela perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75 Photo: Agri
Wabup Kukar Chairil Anwar kini menjabat sebagai Plt Bupati Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 26/09/2020 23:55 WITA
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Chairil Anwar terhitung mulai Sabtu 26 September 2020 resmi mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar.
Hal ini dikarenakan Bupati Kukar Edi Damansyah melakukan cuti untuk kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020.
Ditunjuknya Chairil Anwar sebagai Plt Bupati Kukar tertuang dalam surat penuhasan dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor tertanggal 21 September 2020.
Menurut Gubernur Isran Noor, penunjukan Plt Bupati Kukar ini mengacu pada ketentuan Pasal 65 Ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal Kepala Daerah sedang berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.
Kemudian Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Isran Noor, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kukar, maka Wabup Kukar Chairil Anwar akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati Kukar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (win)
|