BOM Kukar Nilai Sidang Kasus Ipal Berlarut-larut Akan Laporkan Hakim PN Tenggarong ke Komisi Yudisial
Hakim Kadim SH dan Hakim Ketua Sunaryo Wiryo SH yang menyidangkan kasus ipal saat menghadapi pengunjukrasa beberapa waktu lalu. Keduanya bersama Asep Sunirat Dana Atmaja SH akan dilaporkan BOM Kukar ke Komisi Yudisial di Jakarta Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 22/03/2006 18:45 WITA
Terkait kasus pemalsuan ijazah oleh salah seorang pimpinan DPRD Kukar yang dinilai masih berlarut-larut di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, LSM Barisan Oposisi Murni (BOM) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengadukan hakim yang menyidangkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial di Jakarta.
Menurut Koordinator BOM Kukar, Efri Novianto, setelah mengikuti dan mengamati perkembangan kasus penggunaan ijazah palsu (ipal) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kukar Joice Lidya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga sekarang tahap penuntutan atau persidangan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam memperlakukan kasus tersebut.
Kasus pemalsuan ijazah yang seharusnya kasus kriminal murni, lanjut Efri, dimaknai politis sehingga terlalu banyak pertimbangan dalam memutuskan apakah terdakwa Joice Lidya ditahan atau tidak.
"Unsur politis yang begitu kental dengan nuansa yang beragam telah menimbulkan persepsi yang salah, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat awam pada umumnya yang selanjutnya menyebabkan hilangnya makna sebenarnya dari kasus ini yaitu kriminal murni kasus pemalsuan ijazah," katanya.
Koordinator BOM Kukar Efri Novianto (kiri) menilai ada unsur politis terhadap kasus ipal yang melibatkan pimpinan DPRD Kukar Joice Lidya Photo: Joe | | |
Ditambahkan Efri, proses hukum yang berlarut-larut ini menimbulkan stigma di masyarakat Kukar bahwa aparat hukum tidak serius menangani kasus ipal tersebut.
Hal ini lah yang mendorong pihaknya untuk melaporkan Hakim yang diketuai Sunaryo Wiryo SH didampingi Kadim SH dan Asep Sunirat Dana Atmaja SH ke Komisi Yudisial.
Dijelaskannya, sejauh ini sudah ada 2 elemen yang mengirimkan surat ke PN Tenggarong yang meminta agar terdakwa Joice Lidya ditahan dalam rutan.
"Karena dikuatirkan terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama, mempengaruhi saksi, dan merugikan keuangan negara terkait dengan jabatannya di DPRD Kukar," tandasnya.
Tetapi dengan alasan yang menurut BOM Kukar tidak logis dan diluar ketentuan hukum, hakim memutuskan untuk tidak menanggapi kedua surat ini. "Padahal saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa semuanya memberatkan terdakwa," ujar Efri.
Malahan sekarang pihaknya melihat bahwa kasus ini semakin jelas diarahkan ke politis seolah-olah kasus pemilu legislatif 2004, berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh hakim kepada saksi dan tim verifikasi KPUD Kukar pada persidangan Rabu (15/03) lalu.
"Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap jalannya sidang yang sedang berlangsung, kami insya Allah akan melaporkan masalah ini Komisi Yudisial di Jakarta dalam minggu ini," demikian katanya. (win/joe)
|