Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Kukar Laksanakan Relaksasi Menuju Normal Baru, Kecuali 3 Desa/Kelurahan Zona Merah Ini

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat menyampaikan rencana penerapan relaksasi dalam video conference di Tenggarong tadi malamBupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah saat menyampaikan rencana penerapan relaksasi dalam video conference di Tenggarong tadi malam
Photo: Istimewa


KutaiKartanegara.com - 05/06/2020 09:24 WITA
Meski pandemi COVID-19 masih belum berakhir, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai hari Jum'at 5 Juni 2020 melaksanakan fase relaksasi dalam rangka menuju New Normal atau tatanan normal baru.


Rencana penerapan relaksasi menuju Tatanan Normal Baru yang produktif dan aman pada masa pandemi COVID-19 ini disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam rapat koordinasi secara daring yang digelar di Tenggarong, Kamis (04/06) malam.


Fase relaksasi yang dilaksanakan hari ini akan ditandai dengan dibukanya kembali seluruh masjid di Kukar untuk pelaksanaan ibadah salat Jum'at dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.


Selain itu, Pemkab Kukar juga telah mengakhiri sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para ASN pada Kamis (04/06) kemarin. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kukar kembali masuk kantor seperti biasa mulai Jum'at (05/06).


Namun tidak semua wilayah desa/kelurahan di Kukar yang diizinkan melaksanakan fase relaksasi ini. Hanya wilayah yang masuk Zona Hijau atau Zona Kuning yang diperkenankan.


Dari 245 desa/kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan, ada 3 wilayah desa/kelurahan zona merah yang tidak diizinkan melaksanakan fase relaksasi, yakni Kelurahan Muara Jawa Tengah dan Kelurahan Muara Jawa Ulu di Kecamatan Muara Jawa, serta desa Loa Janan Ulu di Kecamatan Loa Janan.


Menurut Bupati Edi Damansyah, pihaknya telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan relaksasi menuju tatanan normal baru ini yang berisi panduan bagi beberapa sektor mengenai protokol yang harus diterapkan guna mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19.


Ditambahkan Edi Damansyah, dampak COVID-19 tidak hanya terjadi pada sektor kesehatan saja, namun juga menimbulkan dampak pada sektor ekonomi, sosial dan budaya.


Dengan terjadinya pembatasan mobilitas dan interaksi penduduk, lanjutnya, berakibat pada melemahnya sektor ekonomi masyarakat, dunia usaha, bahkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhentinya aktivitas pekerjaan pada sektor tertentu, perkantoran serta
aktivitas pendidikan.


"Dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 yang belum dapat diatasi dalam waktu dekat dan mengingat belum ditemukannya vaksin untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta tidak mungkin untuk menetapkan pembatasan secara terus menerus, maka perlu dilakukan upaya-upaya yang signifikan agar dampak yang terjadi pada sektor di luar kesehatan tidak semakin meluas," ujarnya.


Dikatakan Edi Damansyah, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakannya fase relaksasi menuju normal baru ini. Yang pertama adalah karena penularan COVID-19 di Kukar mulai dapat dikendalikan.


"Kemudian kapasitas sistem kesehatan, baik pada aspek pencegahan maupun pelayanan, sudah semakin baik. Mulai dari Puskesmas, rumah sakit, peralatan medis, fasilitas pengujian, fasilitas isolasi, Alat Pelindung Diri (APD), prosedur pelayanan, pelacakan kontak hingga karantina," katanya.


Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjutnya, langkah yang akan diambil adalah melakukan relaksasi atau pelonggaran dalam hal mobilitas dan interaksi penduduk.


"Mengingat masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menyadari tentang pencegahan penularan COVID-19, maka pelaksanaan relaksasi menuju tatanan normal baru memerlukan protokol kesehatan yang ketat agar sejalan dengan upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19," imbuhnya.


Sebagai langkah awal, tambahnya, tim terpadu yang terdiri dari Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr dan instansi teknis Pemkab Kukar, akan melakukan penegakan disiplin di 2 obyek di kota Tenggarong yakni Masjid Agung Sultan Sulaiman dan Pasar Gerbang Raja Mangkurawang.


Dalam penegakan disiplin ini, petugas akan memantau penerapan protokol kesehatan di kedua tempat tersebut, di antaranya memantau akses keluar masuk warga dan menegur jika ada warga yang tidak menggunakan masker.


Rapat koordinasi secara virtual tadi malam diikuti pejabat Forkopinda Kukar, seluruh Camat, perwakilan dunia usaha, perwakilan organisasi keagamaan, para jurnalis, serta unsur Polres Bontang yang membawahi wilayah hukum Kecamatan Marang Kayu dan Muara Badak. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com