Sekian Lama Dinanti, THL Kukar Akhirnya Dapat Kenaikan Gaji dan Kembali Terima THR Pengurus FTHK menemui Bupati Edi Damansyah di rumah jabatan Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (20/05) malam, untuk menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan Pemkab Kukar yang telah menaikkan gaji serta memberikan THR bagi pegawai honorer Photo: Agri
Di hadapan pengurus FTHK, Bupati Edi Damansyah menyampaikan panjangnya proses untuk menaikkan gaji para THL Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/05/2020 19:58 WITA
Ribuan pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa hari lalu mendapat kabar bahagia berupa ditetapkannya kenaikan gaji THL oleh Bupati Kukar.
Kenaikan gaji yang telah lama dinanti-nanti itu tertuang dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 21 Tahun 2020 tertanggal 12 Mei 2020. Besaran kenaikan gaji THL ini cukup besar, yakni mencapai 50 persen, dan akan dibayarkan mulai Juni 2020.
Untuk THL lulusan SLTA yang semula digaji Rp 830 ribu per bulannya akan mendapat gaji sebesar Rp 1,287 juta per bulan. Sementara untuk THL lulusan S-1, mengalami kenaikan dari Rp 960 ribu menjadi Rp 1,51 juta per bulan.
Tak hanya kenaikan gaji yang mereka peroleh. Para THL di tahun 2020 ini akhirnya kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setelah terakhir kali menerima THR pada tahun 2007 silam.
THR sebesar Rp 1 juta per orang ini bahkan sudah cair di beberapa dinas/instansi Pemkab Kukar sejak Rabu (20/05) kemarin. Sementara yang lainnya masih diproses dan diharapkan cair sebelum Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Kebijakan Pemkab Kukar yang telah menaikkan gaji, memberikan THR, serta memberikan jaminan kesehatan bagi para THL, mendapat apresiasi dari jajaran pengurus Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK).
Sejumlah pengurus FTHK pun menyambangi rumah dinas Bupati Kukar Edi Damansyah di Tenggarong, Rabu (20/05) malam, untuk mengucapkan terima kasih sekaligus menyampaikan beberapa aspirasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang sudah kembali merealisasikan pemberian THR bagi pegawai honorer. Dulu kami pernah menerima THR pada tahun 2007, setelah itu tidak ada lagi," ujar Wakil Ketua I FTHK Nur Kasan.
Bagi 6000an tenaga honorer, lanjut Nur Kasan, ini merupakan sebuah penantian yang sangat panjang sejak FTHK memperjuangkan kenaikan gaji, THR, dan jaminan kesehatan beberapa tahun lalu.
Nur Kasan berharap kesejahteraan para pegawai honorer di Kukar dapat semakin meningkat di era kepemimpinan Bupati Kukar Edi Damansyah. "Kami juga berharap ke depannya ada peningkatan status tenaga honorer menjadi PNS. Karena tidak selamanya kita semua menjadi honorer. Namun PNS ini kan keputusan dari Pusat, Pemerintah Daerah tinggal melaksananakan saja. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat ada regulasi untuk honorer di Kukar dan daerah lain, terutama tenaga honorer di atas 35 tahun," harapnya.
Sementara dikatakan Bupati Kukar Edi Damansyah, kebijakan untuk menaikkan gaji THL di Kukar ini sudah lama direncanakan dan bukan karena tekanan dari pihak manapun.
"Prosesnya sangat panjang. Setelah saya mendapat mandat jadi Pelaksana Tugas Bupati, di awal 2018 kami sudah menganalisis data pendapatan Kabupaten dari sisi Perimbangan Keuangan dan PAD. Itu data 5 tahun kami ambil fluktuasinya. Kami ingin kebijakan ini landasannya adalah perhitungan datanya. Karena kalau kita berbicara keuangan, itu tak lepas dari data pendapatan. Makanya sudah kita putuskan itu, dari pendapatan kita bisa mengatasi persoalan ini," jelasnya.
Ditambahkan Bupati Kukar, tenaga honorer merupakan bagian dari aset Pemkab Kukar, sama seperti ASN. "Kami ingin agar aset ini didayagunakan. Jadi harapan kami teman-teman honorer harus bekerja dengan baik, karena mereka sifatnya membantu ASN, baik itu pejabat struktural maupun pejabat fungsional. Karena sudah menjadi bagian sistem pemerintahan daerah, kalau dia bertugas di bidang pelayanan masyarakat, layani masyarakat dengan baik. Kebijakan ini kita berikan agar mereka bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (win)
|