Terkait Pandemi Virus Corona, Pemkab Kukar Gratiskan Pembayaran Tagihan PDAM Untuk Kategori Ini Pemkab Kukar mengambil kebijakan untuk menggratiskan tagihan PDAM untuk kelompok I dan II Grafis: Agri
Bupati Edi Damansyah didampingi Sekkab Kukar Sunggono dan Dirut PDAM Tirta Mahakam Suparno saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 02/04/2020 12:23 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil sejumlah langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak ekonomi terkait mewabahnya COVID-19 atau virus Corona.
Salah satu kebijakan tersebut adalah membebaskan pembayaran atau menggratiskan tagihan PDAM Tirta Mahakam untuk pelanggan Kelompok I dan Kelompok II terhitung mulai April 2020.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah di hadapan awak media di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kukar, Jalan Muso Bin Salim, Tenggarong, Rabu (01/04) siang.
"Pemkab Kukar membebaskan pembayaran atau gratis kepada pelanggan Kelompok I dan II, kecuali instansi pemerintah, untuk pembayaran pemakaian air pada bulan Maret 2020 yang dibayarkan bulan April 2020. Begitupun untuk pemakaian bulan April yang akan dibayarkan bulan Mei 2020," ujar Bupati Edi Damansyah.
Sementara untuk pelanggan Kelompok III dan IV, lanjutnya, tetap melakukan pembayaran untuk pemakaian bulan Maret 2020 yang dibayarkan pada bulan April 2020.
"Selanjutnya Pemkab Kukar akan memberikan keringanan pembayaran dengan mensubsidi pada 10 meter kubik pertama untuk pemakaian bulan April yang akan dibayarkan bulan Mei 2020, kecuali Instansi Pemerintah," katanya.
Ditambahkan Edi Damansyah, kebijakan ini diambil Pemkab Kukar setelah memperhatikan terjadinya penurunan pendapatan masyarakat akibat kebijakan isolasi terkait COVID-19 bagi masyarakat yang terdampak langsung. "Serta dampak social distancing yang mengakibatkan beberapa kegiatan ekonomi masyarakat menjadi terbatas," ujarnya lagi.
Bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur membayar tagihan April 2020 sebelum dikeluarkannya kebijakan tersebut, Bupati Edi Damansyah memastikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan PDAM Tirta Mahakam. "Nanti teknisnya akan diatur PDAM," pungkasnya. (win)
|