Kerap Beraksi Saat Subuh, Pelaku Curanmor dan Sejumlah Kendaraan Diamankan Polisi Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar dan Kasat Reskrim AKP Damus Asa menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus curanmor kelompok yang kerap beraksi saat Subuh Photo: Agri
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar menunjukkan barang bukti kopiah dan sarung yang dikenakan pelaku saat menggondol sepeda modor jamaah sholat Subuh Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 22/07/2019 19:49 WITA
Tiga bulan terakhir, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kerap mendapat laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya ketika sedang menunaikan sholat Subuh di masjid.
Kasus kehilangan sepeda motor di parkiran masjid saat Subuh itu terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Sebulu, Loa Kulu, hingga Kota Bangun.
Tim Alligator dari Satuan Reskrim Polres Kukar pun harus bekerja keras untuk mengorek informasi siapa pelaku curanmor tersebut. Hingga akhirnya terungkap lewat CCTV bahwa pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mencuri sepeda motor di parkiran masjid itu.
Selain itu diketahui pula jika salah satu pelaku beraksi dengan menggunakan sarung dan kopiah, seolah-olah hendak melaksanakan sholat Subuh. "Hal ini dilakukan pelaku agar jamaah tidak curiga dengan kehadiran mereka. Setelah tidak ada yang melihat, mereka kemudian memasukkan sepeda motor ke dalam mobil," kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar dalam jumpa pers di Mapolres Kukar, Tenggarong, Senin (22/07) siang.
Berbekal ciri-ciri pelaku dan mobil yang digunakan, lanjutnya, pertugas akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku. Dua pelaku yang merupakan warga Samarinda berhasil diamankan pada Selasa (16/07) pekan lalu, yakni HA (41) dan AR (54).
"Sebenarnya ada lagi satu pelaku yang terlibat dalam kasus ini yaitu RD. Namun pelaku telah ditangkap petugas Polres Samarinda atas kasus lain," terang Anwar didampingi Kasat Reskrim AKP Damus Asa.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolres Kukar, petugas kemudian menangkap dua tersangka lain yakni SL (59) dan RI (40) yang berperan sebagai penadah. Mereka ditangkap secara terpisah yakni di Samarinda dan Bontang.
"Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor curian tersebut dijual dengan kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta ke pedesaan atau perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Timur," jelas Kapolres Anwar Haidar.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan 19 unit sepeda motor curian dari berbagai merk, kemudian 2 buah mobil carteran yang digunakan untuk beraksi. "Sembilan unit sepeda motor diamankan di rumah HA, sedangkan 10 unit lagi diamankan dari tersangka SL dan RI," pungkasnya. (win)
|