Curi Sepeda Motor di Anggana, Terciduk di Tenggarong Gara-Gara Langgar Lalu Lintas
Kasat Reskrim AKP Damus Asa menunjukkan tiga remaja yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor setelah dirazia petugas Satlantas gara-gara berbonceng tiga tanpa menggunakan helm Photo: Agri
Tiga remaja asal Anggana diamankan petugas setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor di Sungai Meriam Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 26/04/2019 22:11 WITA
Aksi tiga remaja putus sekolah asal Kecamatan Anggana yakni TH (16), ML (17), dan DH (18), boleh dibilang konyol dan sangat nekat.
Usai mencuri sepeda motor dan pesta sabu di desa Sungai Meriam, Anggana, mereka nekat mengendarai motor curian itu ke Tenggarong pada Minggu (21/04) malam lalu. Berbonceng tiga, dan tanpa mengenakan helm!
Ulah mereka yang menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga dan tanpa mengenakan helm di jalanan kota Tenggarong akhirnya terlihat petugas Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (22/04) pagi sekitar jam 09.30 WITA.
Mereka pun dihentikan petugas saat melintas di Jalan Danau Aji, depan kawasan Terminal Pasar Tangga Arung. Tim Alligator, sebutan untuk tim Satuan Reskrim Polres Kukar, yang kebetulan melintas kemudian menghampiri dan ikut bergabung untuk memeriksa.
"Setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Dan setelah diselidiki, ternyata sepeda motor yang mereka gunakan adalah hasil curian di Anggana," terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa, Kamis (25/04) siang.
Selain itu, lanjut Damus, petugas juga menemukan ada bong atau bekas alat hisap sabu tersimpan di sepeda motor Honda Beat nopol KT 2131 BDC itu. "Menurut pengakuan mereka, bong tersebut mereka gunakan untuk menghisap sabu usai mencuri sepeda motor," jelasnya.
Ketiga remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk diinterogasi. "Setelah dikembangkan, ternyata tersangka TH sudah 3 kali ini melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Anggana. Pertama sepeda motor Yamaha Fiz R dengan TKP desa Sidomulyo pada pertengahan 2018, kemudian sepeda motor Honda Beat dengan TKP Kampung Tengah pada Februari 2019, kemudian Honda Beat dengan TKP depan Koramil Kecamatan Anggana," ungkapnya.
Hanya saja, untuk dua kasus curanmor sebelumnya, TH tidak diproses secara hukum lantaran ada kesepakatan damai antara si pemilik kendaraan dengan keluarga TH.
Namun untuk kali ini TH tak dapat berkelit. Bersama kedua rekannya yakni ML dan DH, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (win)
|