Jika SK Mendagri Tak Direvisi, Pejabat Kukar Siap Mundur
KutaiKartanegara.com - 23/02/2005 02:01 WITA
Penolakan berbagai elemen masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap H Awang Dharma Bakti sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar semakin memanas saja. Setelah 34 anggota DPRD Kukar yang menolak SK Mendagri No 131.44-767 Tahun 2004 menyatakan akan mengundurkan diri bila SK tersebut tidak direvisi, kini giliran puluhan pejabat Pemkab Kukar yang menyatakan akan melakukan aksi serupa.
Penolakan para pejabat teras Pemkab Kukar terhadap SK Mendagri tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap yang dicetuskan tanggal 18 Pebruari lalu yang ditandatangani 52 orang pejabat Pemkab Kukar termasuk Dirut PDAM Tirta Mahakam masing-masing diatas meterai Rp 6.000.
Tercatat 33 orang pejabat eselon II Pemkab Kukar yang siap mengundurkan diri mulai dari Assisten Setkab Kukar seperti Assisten I Drs HM Husni Thamrin MM dan Assisten IV Drs H Basran Yunus MM, Sekretaris DPRD Kukar Ir HM Aswin MM, serta Kepala Dinas maupun Kepala Badan lainnya seperti Kepala Bappeda Drs Fathan Djoenaidi, Kepala Dinas PU Ir Sugiyanto MM, Kepala Bawaskab Kukar Drs Agustinus Markus dan Kepala Dinas Pariwisata Drs Samuel Robert Djukuw.
Selain itu terdapat pula beberapa pejabat eselon III hingga eselon IV mulai dari Kepala Bagian, Kepala Kantor, 14 Camat se-Kukar hingga beberapa Kasubag, Kasubdin dan Kasi. Sementara dari kalangan Staf Ahli tercatat diantaranya adalah Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan H Ifni Djuraidi SSos MM, Staf Ahli Bupati Bidang Komunikasi dan Luar Negeri Judith J Navarro Dipodiputro serta Staf Ahli Bupati bidang Pariwisata Drs H Aji Muhammad.
Dalam tiga butir pernyataan sikap tersebut dinyatakan bahwa pertama adalah mendukung penuh sikap DPRD Kukar memperjuangkan terbitnya revisi SK Mendagri No.131.44-767 Tahun 2004 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kukar.
Kedua, mendesak Mendagri untuk segera merevisi SK tersebut dengan dasar semenjak proses pergantian Penjabat Bupati Kukar yang tidak melalui proses prosedural selayaknya dan semakin berlarutnya masalah menjadikan kondisi Kukar sangat tidak kondusif sejak tanggal pelantikan tanggal 13 Desember 2004 sampai hari ini.
Ketiga, apabila SK tersebut tidak direvisi maka seluruh Staf Ahli, Assisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kasubag dan Kasi di lingkungan Pemkab Kukar akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Sekretaris DPRD Kukar Ir HM Aswin MM ketika dihubungi melalui ponselnya di Jakarta, jumlah pejabat Pemkab Kukar yang menyatakan siap mengundurkan diri masih terus bertambah. "Hari ini (kemarin-red) bertambah 15 orang lagi, diantaranya adalah Kepala Dinas Perdagangan Asmiran dan Kabag Pembangunan Hendriansyah Amin," ujarnya.
Ditambahkan Aswin, pernyataan sikap tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri dan DPR RI di Jakarta. "DPR RI dijadwalkan akan menerima kami untuk melakukan hearing besok Kamis (24/02) pukul 10.00 waktu setempat," demikian katanya. (win)
|