Barang Bukti Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Kajari Tenggarong Timbul Manullang SH turut memecahkan salah satu botol miras menandai pelaksanaan eksekusi barang bukti miras yang perkaranya telah diputus PN Tenggarong Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 23/02/2006 19:44 WITA
Ribuan botol maupun kaleng barang bukti minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merk yang perkaranya telah diputuskan pengadilan, tadi siang dimusnahkan dengan cara digilas alat berat di halaman Terminal Non Bus Pasar Tangga Arung, Tenggarong.
Tak ayal acara pemusnahan barang bukti ribuan botol miras ini menarik perhatian ratusan warga Tenggarong yang melintasi Jl Danau Semayang maupun Jl Danau Aji.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong Gaos Wicaksono SH terlebuh dahulu menandatangani berita acara eksekusi.
Kemudian baru lah Bupati Kukar Prof Dr H Syaukani HR MM melakukan pemusnahan botol miras secara simbolis diikuti para pejabat Muspida lainnya, para tokoh agama, adat dan LSM. Setelah itu, ribuan botol miras tersebut digilas oleh alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kukar.
Barang bukti ribuan botol miras yang dimusnahkan tahun ini merupakan yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya Photo: Agri | | |
Dikatakan Kajari Timbul Manullang SH, melalui pemusnahan barang bukti miras ini diharapkan masyarakat mengetahui hasil-hasil kinerja aparat penegak hukum dalam rangka penegakan supremasi hukum yang transparan dan obyektif sesuai aturan Perda No 14 Tahun 1998 tentang Izin Penjualan Miras.
"Pelaksanaan eksekusi miras ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas nama terpidana Tutik dkk serta Surat Perintah Kajari Tenggarong (P-48) yang amarnya memutuskan agar barang bukti miras tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.
Sementara ditambahkan Kapolres Kukar AKBP Drs Darmawan Sutawijaya SE MH, jumlah miras yang dieksekusi semuanya berjumlah 13.728 botol yang terderi ada 20 merek dan 6 jenis miras.
Menurutnya, ribuan botol miras ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan dalam berbagai operasi yang digelar Polres Kukar yakni sejak Operasi Lilin Mahakam pada Desember 2005 lalu hingga Operasi Pekat yang berlangsung hingga Pebruari 2006.
Bupati Kukar H Syaukani HR menyambut baik langkah jajaran penegak hukum dalam menertibkan peredaran miras sesuai Perda No 14/1998 Photo: Agri | | |
"Penyitaan ini dilakukan pada warung dan toko yang tidak memiliki izin penjualan miras yang ada di Tenggarong, Loa Kulu dan Tenggarong Seberang. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 1998 tentang Izin Penjualan Miras di dalam wilayah Kukar," katanya.
Sedangkan Bupati Kukar Prof Dr H Syaukani HR MM menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada jajaran aparat hukum di Kukar yang telah mendukung pelaksanaan Perda. "Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi program Gerbang Dayaku Tahap II yakni penegakan supremasi hukum," tegasnya.
Menurut Syaukani, dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengonsumsi miras lebih menonjol ketimbang manfaatnya. "Selain bertentangan dengan agama, miras juga dapat menggangu kesehatan fisik dan mental," katanya.
Pemkab Kukar mendukung operasi yang dilakukan aparat hukum sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari kehancuran. Demikian katanya.
Dari berbagai merek dan jenis miras yang dieksekusi itu sebagian besar buatan dalam negeri seperti jenis vodka, wisky, bir dan anggur. (win/joe)
|