Dua Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, 680 Warga Binaan Lapas Tenggarong Terima Remisi Plt Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Tenggarong Photo: Agri
Plt Bupati Edi Damansyah menyerahkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Kepala Lapas Tenggarong Jevius Jizreel Siathen Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/08/2018 18:15 WITA
Jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73, sebanyak 680 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tenggarong menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Penyerahan SK remisi dilakukan dalam upacara yang dipimpin Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah di Lapas Tenggarong, Kamis (16/08) pagi.
Pemberian remisi bagi warga binaan tersebut bervariasi. Mulai dari paling sedikit sebanyak 1 bulan, hingga paling banyak 6 bulan.
Dari 680 warga binaan yang menerima remisi ini, dua di antaranya langsung menghirup udara bebas pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2018.
Mereka adalah Hendri Yanus Uvang dan Budianto. Dua warga Kutai Barat ini langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan.
Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly dalam sambutan tertulis yang dsampaikan Plt Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, pemberian remisi merupakan hak yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat 1 UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi adalah salah satu sarana mewujudkan sistem pemasyarakatan. Remisi sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap perilaku sehari-hari. Remisi juga adalah instrumen untuk memberikan stimulus pada narapidana untuk selalu berkelakuan baik," demikian katanya. (win)
|