Barang Bukti Narkoba, Sajam, Senpi Hingga Uang Palsu Dimusnahkan Para pejabat penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar Photo: Agri
Barang bukti sabu dan pil koplo alias LL dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 23/11/2017 22:55 WITA
Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Tenggarong kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kajari Tenggarong, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Kamis (23/11) pagi.
Turut hadir dan terlibat dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen beserta jajarannya, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Makmur.
Menurut Kajari Tenggarong, Kasmin, pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu kewajibabn bagi kejaksaan setelah menerima putusan dari PN Tenggarong. "Yang paling banyak adalah barang bukti narkoba," ungkapnya.
Adapun barang bukti dari sejumlah kasus narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 1.172 poket sabu, 50.593 butir pil koplo, 52 buah timbangan, 78 buah bong, 142 buah telepon seluler untuk transaksi narkoba, 3 bungkus ganja, serta 4 bungkus garam ikan.
Selain itu, ada pula 30 buah senjata tajam, 3 pucuk senjata api, 12 butir amunisi, 1 pucuk pistol airsoft, 1 pucuk senapan angin, dan 118 uang palsu. Khusus untuk senjata api dan senjata tajam, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda (win)
|