Polres Kukar Ringkus Bandar Besar Narkoba di Samarinda Polres Kukar berhasil menangkap 3 tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 735 gram Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 07/09/2017 22:52 WITA
Rustam (42) alias Korek tak dapat berkutik ketika sejumlah petugas dari Unit Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggerebek rumah yang disewanya di kawasan di Jalan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (06/09) pagi kemarin.
Pria yang telah lama jadi TO (Target Operasi) petugas Polres Kukar ini merupakan salah satu bandar besar narkoba di Samarinda.
Saat digeledah, polisi mendapati 14 poket narkoba jenis sabu seberat 735 gram yang tersimpan di dalam lemari. Jika dilepas ke pasaran, ratusan gram sabu tersebut nilainya bisa mencapai lebih dari Rp 1,5 milyar!
Menurut Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, tertangkapnya bandar besar asal Samarinda ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan 2 warga Loa Kulu yakni DJ (22) dan seorang pelajar SLTA berinisial DS (17) yang terlibat dalam transaksi narkoba pada Selasa (05/09) malam lalu.
"Awalnya kita mengamankan DJ dan DS, keduanya warga desa Loa Kulu Kota, yang membawa sabu seberat 0,80 gram. Mereka ditangkap di Jalan Puteri Karang Melenu, Tenggarong Seberang, setelah membeli sabu dari Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT 2005 UZ," terang Fadillah didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Romi.
Setelah diinterogasi, lanjut Kapolres, keduanya mengaku telah membeli sabu tersebut di sebuah loket di kawasan pemukiman padat penduduk yang berada di kompleks Pasar Segiri, Samarinda.
Petugas Resnarkoba Polres Kukar dipimpin Iptu Romi kemudian bergerak menuju TKP yang telah disebutkan. Namun saat digerebek, polisi tidak berhasil mendapati tersangka. "Mereka punya CCTV, sehingga langsung melarikan diri setelah tahu ada polisi datang," ujarnya.
Namun petugas terus berupaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapatkan alamat rumah kontrakan Rustam alias Korek di wilayah Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda Utara.
"Pada Rabu dini hari sekitar jam 03.00 WITA, petugas melakukan pengintaian terhadap rumah tersangka. Tapi baru pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA anggota kita mengamankan tersangka yang sedang tertidur," paparnya.
Dari dalam lemari, petugas menemukan 14 poket sabu besar seberat 735 gram, pipet kaca dan timbangan digital. "Tanpa perlawanan, tersangka kemudian kita bawa ke Mapolres Kukar," ujarnya.
Dikatakan Fadillah, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadao kasus ini untuk membongkar sindikat pengedar narkoba yang terlibat dalam jaringan Rustam alias Korek. "Kita masih terus kembangkan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," pungkasnya. (win)
|