Polisi Ringkus Pelaku Penyebar Foto Bugil Siswi SMK Pelaku penyebar foto bugil siswi SMK di media sosial Facebook akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Kukar di Berau Photo: Istimewa
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik pelaku Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 07/02/2017 19:31 WITA
Para gadis remaja yang aktif menggunakan media sosial wajib berhati-hati jika diminta seseorang di dunia maya untuk berpose vulgar dengan iming-iming uang ataupun hadiah tertentu.
Seperti yang dialami siswi salah satu SMK di Tenggarong, sebut saja Bunga. Tergiur dengan hadiah iPhone 6 yang dijanjikan kenalannya di Facebook, remaja berusia 16 tahun ini nekat mengirimkan foto bugil ke Wa (32) alias Bayu Yu alias Deni Setiawan.
Namun bukannya menepati janji, Wa justru meminta kepada Bunga untuk kembali mengirim foto-foto tanpa busana ke ponselnya. Wa juga mengancam akan menyebar foto-foto Bunga di media sosial jika tak mau menuruti kemauannya.
Bunga mengira Wa hanya menggertak. Dia pun mengabaikan permintaan Wa, serta memutuskan pertemanan mereka di Facebook. Ternyata Wa tak main-main dengan ancamannya. Beberapa foto bugil Bunga diunggah lewat akun facebook milik Wa yang menggunakan nama samaran Deni Setiawan. Selain itu, Wa juga membuat status di akun facebook atas nama Bayu Yu yang menyatakan ada foto bugil siswi SMK di Tenggarong telah tersebar kemana-mana.
"Ada 4 foto bugil korban yang diunggah pelaku ke facebook pada 1 November 2016. Korban bersama orangtuanya yang keberatan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 November," kata Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim AKP Yuliansyah.
Petugas kemudian menyelidiki untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku dan dimana keberadaannya. Butuh waktu 2 bulan, akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas sebenarnya pelaku penyebar foto tanpa busana siswi SMK tersebut.
"Tersangka berhasil diamankan petugas pada 2 Februari lalu sekitar jam 22.00 WITA di mess perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Petugas juga mengamankan ponsel Blackberry Gemini dan sebuah laptop milik pelaku," ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, lanjut Yuliansyah, Wa dijerat pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (win)
|