Salut! Polres Kukar Gagalkan Peredaran 100,25 Gram Sabu Petugas Polres Kukar menggiring Po, warga Balikpapan yang tertangkap membawa 100,25 gram Sabu Photo: Agri
Dua poket sabu dengan berat total 100,25 gram berhasil diamankan petugas Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/02/2017 23:47 WITA
Perang terhadap narkoba terus dilakukan pihak kepolisian di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) dengan memangkas rantai peredaran barang haram tersebut.
Jika akhir bulan lalu petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 50,38 gram dari tangan seorang remaja Samarinda, kali ini petugas Satuan Resnarkoba Polres Kukar berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 100,25 gram!
Barang bukti sabu tersebut disita dari warga Balikpapan berinisial Po (38) yang diringkus petugas pada Jum'at (03/02) dini hari sekitar jam 04.00 WITA di Jalan KH Akhmad Muksin, Tenggarong.
Menurut Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, sabu tersebut disembunyikan tersangka Po di bawah jok mobil Toyota Avansa dengan nopol KT 1227 LA. "Sabu tersebut dibagi dalam 2 bungkus plastik yang dimasukkan dalam kotak pembungkus kopi," katanya.
Ditambahkan Kapolres, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan KH Akhmad Muksin, tepatnya di depan kawasan Jembatan Repo-Repo.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan KH Akhmad Muksin untuk mencari pelaku. Persis di depan Bank BNI, petugas berhasil mengamankan Po yang ternyata adalah residivis atas kasus yang sama.
"Tersangka sebenarnya baru keluar dari penjara tahun 2016 lalu. Sebelumnya tersangka menjalani hukuman 3 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di wilayah Balikpapan," jelasnya.
Menurut Fadillah, Po kini terancam hukuman penjara yang lebih berat lagi lantaran membawa sabu dalam jumlah yang cukup banyak. "Dia dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Ditambahkan Kapolres Kukar, petugas juga masih memburu Hn, rekan Po yang ikut bersama-sama membawa sabu ke Tenggarong. "Pada saat kita gerebek mobil pelaku, seorang rekannya berinisial Hn langsung kabur karena saat itu tidak berada di dalam mobil," demikian ujarnya.
Sementara Po yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh di tempat pencucian kendaraan bermotor di Balikpapan itu mengaku nekat kembali menjadi kurir narkoba lantaran faktor ekonomi. Apalagi istrinya kini tengah hamil besar.
"Saya hanya disuruh mengantar dari Balikpapan ke Tenggarong. Saya diiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta kalau berhasil mengantarkan kepada seseorang. Tapi saya sendiri tidak kenal orang yang akan menerima barang itu," pungkasnya. (win)
|