Bawa Sabu 50,38 Gram, Remaja Samarinda Ini Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun Dua poket sabu ukuran kecil dan besar dengan berat total 50,38 gram berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Kukar Photo: Agri
Barang bukti berupa sabu seberat 50,38 gram Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 02/02/2017 11:41 WITA
Seorang remaja warga Samarinda kelahiran 2 Februari 1999 berinisial Rj hari ini terpaksa merayakan ulang tahunnya yang ke-18 di balik sel tahanan Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong.
Remaja putus sekolah ini diringkus petugas Resnarkoba Polres Kukar pada Selasa (31/01) lalu lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 50,38 gram.
Bisnis narkoba ternyata bukan dunia baru bagi Rj. Di saat berusia 13 tahun, remaja lulusan SD ini sudah menjadi kurir narkoba dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Pengalaman pahit di penjara tak membuatnya jera untuk kembali terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Rj justru kembali melakoni profesi sebagai kurir narkoba dengan membawa sabu dalam jumlah besar.
Rj pun diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran membawa sabu lebih dari 5 gram. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Syakir Arman melalui Kanit Opsnal Ipda Darnuji, Rabu (01/02) kemarin.
Menurut Darnuji, penangkapan Rj berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak mencari pelaku sesuai ciri-ciri yang telah didapatkan sebelumnya. Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya menemukan Rj yang berada di depan SPBU Gerbang Dayaku.
Rj pun langsung diamankan petugas. Saat digeledah, polisi menemukan 1 poket kecil sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di dalam helm, serta 1 poket besar sabu seberat 50,04 gram yang disimpan dalam bungkus kwaci.
Dari hasil interogasi, Rj mengaku datang ke Tenggarong Seberang dengan rekannya berinisial Dn untuk mengantar sabu. Namun Dn tidak ikut menunggu bersama Rj karena dia langsung berjalan dengan mengendarai sepeda motornya. "Kami masih mencari Dn yang mengantar Rj ke Tenggarong Seberang," kata Darnuji.
Ditambahkan Darnuji, Rj mengaku tidak tahu siapa orang yang akan mengambil narkoba tersebut. Sementara barang tersebut diperoleh dari pengedar di kawasan Pasar Segiri, Samarinda. "Rj juga tidak tahu siapa orangnya karena tak bisa bertatap muka. Transaksi dilakukan lewat lubang seperti loket," katanya.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas dengan kekuatan 9 orang langsung bergerak ke Pasar Segiri Samarinda. Hanya saja petugas gagal membongkar jaringan pengedar narkoba tersebut.
"Jaringan mereka sangat rapi. Sebelum masuk ke kawasan itu sudah ada orang yang diduga mata-mata bandar. Selain itu mereka juga memasang CCTV, sehingga keberadaan kita sudah termonitor mereka. Saat kita gerebek, kami hanya menemukan plastik pembungkus sabu serta layar monitor CCTV," demikian ujarnya. (win)
|