Gerebek Rumah Kos, Satpol PP Amankan 21 Muda Mudi Kepala Satpol PP Kukar H Fida Hurasani saat memberikan arahan kepada muda mudi yang kumpul-kumpul di sebuah rumah kos Photo: Dok. Satpol PP Kukar
Sebanyak 10 orang gadis yang kebanyakan adalah remaja usia 18-19 tahun ikut dibawa ke markas Satpol PP Kukar Photo: Dok. Satpol PP Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 26/09/2016 11:05 WITA
Sebuah rumah kos di Jalan Sangkulirang, Kelurahan Maluhu, Tenggarong, digerebek petugas Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) bersama warga setempat, Minggu (25/09) dini hari sekitar jam 01.00 WITA.
Dalam penggerebekan ini, petugas Satpol PP Kukar mengamankan 21 muda mudi yang terdiri dari 11 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, termasuk seorang ibu muda berusia 23 tahun.
Saat digerebek, petugas menemukan gelas plastik yang digunakan untuk ngelem, serta sebuah teko kosong yang diduga untuk menaruh minuman keras.
Menurut Kepala Satpol PP Kukar, H Fida Hurasani, penggerebekan terhadap rumah kos ini dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang terganggu dengan ulah muda mudi itu.
"Awalnya petugas kami menerima laporan warga sekitar yang terusik dengan keberadaan mereka yang sering ngumpul-ngumpul di kos tersebut," kata pria yang akrab disapa Afek ini.
Fida menjelaskan, rumah kos ini sebenarnya adalah kos-kosan putra yang terdiri dari 6 kamar. "Yang ngekos disana sebenarnya satu orang saja, yakni Feri. Namun dia sering mengajak teman-temannya ngumpul disana," ungkapnya.
Sebelum melakukan pengerebekan, tambah Fida, petugas Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan RT setempat. "Bersama RT dan aparat Linmas setempat, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Tidak ada perlawanan dari mereka saat didatangi petugas dan dibawa ke markas Satpol PP Kukar," katanya.
Saat berada di markas Satpol PP Kukar, ke 21 muda mudi itu kemudian didata dan diberi arahan agar tidak lagi berbuat hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Setelah membuat surat pernyataan, sekitar jam 06.00 WITA mereka kami pulangkan dengan dijemput keluarga masing-masing," imbuhnya.
Ditambahkan Fida, pihak RT 3 Kelurahan Maluhu berencana akan menutup sementara rumah kos yang terletak di Jalan Sangkulirang tersebut. "Karena keberadaan bangunan kos-kosan tersebut belum pernah dilaporkan ke pihak RT. Termasuk siapa saja yang penghuninya, tidak pernah dilaporkan ke RT. Jadi pihak RT akan menutup sementara tempat kos tersebut," pungkasnya. (win)
|