Kadernya Terjerat Kasus Narkoba, Gerindra Kukar Siapkan PAW Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Rudiansyah (tengah), didampingi Alif Turiadi dan Jumarin Tripada saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Gerindra yang tersandung kasus narkoba Photo: Agri
DPC Partai Gerindra Kukar menegaskan akan menyiapkan proses PAW terhadap RS yang terjerat kasus narkoba Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 21/09/2016 08:46 WITA
Sikap tegas langsung diambil pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyusul ditangkapnya RS, Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Fraksi Gerindra, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan, status RS yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka ternyata sudah cukup bagi Partai Gerindra untuk memproses pemberhentian RS dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kukar.
"Kami sudah Sikap Gerindra sangat tegas. Ada dua hal yang tak bisa ditoleransi partai yakni narkoba dan korupsi. Jadi kami akan melakukan proses PAW (Pergantian Antar Waktu) terhadap kader kami yang terlibat kasus narkoba," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Rudiansyah, di hadapan awak media di Tenggarong, Selasa (20/09) kemarin.
Ditambahkannya, DPC Partai Gerindra Kukar akan meminta salinan berkas penetapan tersangka dari pihak Polresta Samarinda sebagai dasar untuk melakukan proses PAW.
"Kami akan mintakan salinan dari polisi sebagai dasar untuk mengajukan pemberhentian yang bersangkutan ke DPP Partai Gerindra. Selanjutnya kami juga akan berkonsultasi dengan KPU Kukar untuk proses PAW ini," kata Rudiansyah didampingi 2 rekannya dari Fraksi Gerindra, Alif Turiadi dan Jumarin Tripada.
Rudiansyah mengaku sangat sedih dan prihatin atas ulah RS yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda. Selain mencoreng Partai Gerindra, tindakan RS juga ikut mencoreng institusi DPRD Kukar. "Jadi sanksi akan diberikan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RS ditangkap petugas Satreskoba Polresta Samarinda saat melakukan pesta sabu di sebuah tempat hiburan karaoke di bilangan Jalan Nahkoda, Samarinda, Senin (19/09) lalu.
Selain RS, polisi juga menahan rekannya berinisial AK serta mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 1,90 gram senilai Rp 3 juta, alat hisap bong dan sejumlah barang bukti lainnya. (win)
|