24 Parpol Ikuti Sosialisasi UU 31/2002 dan PP 29/2005
24 partai Politik Ikuti Sosialisasi UU 31/2002 dan PP 29/2005 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Photo: Bes
|
KutaiKartanegara.com - 13/01/2006 23:30 WITA
Sebanyak 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2004 di Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Sosialisasi UU No 31/2002 dan PP No 29/2005 di Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong, Jumat (13/01) pagi. Penyelenggaran sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekkab Drs H Husni Thamrin MM.
Turut hadir pada sosialisi itu adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kukar Darmansyah dan perwakilan Kesbang Linmas Departemen Dalam Negeri RI.
Bupati Kukar H Syaukani HR dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekkab Drs HM Husni Thamrin mengatakan, seiring dengan diberlakukannya UU No 22/1999 yang direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25/1999 yang direvisi menjadi UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah merupakan babak baru dalam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia.
Dengan adanya kedua UU tersebut maka selain Kukar mendapat dana bagi hasil berdasarkan potensi yang ada, juga mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara luas, nyata dan bertanggung jawab.
Berlandaskan kewenangan tersebut, lanjut Bupati, Kukar telah menyusun suatu grand strategy Gerbang Dayaku. Gerbang dayaku merupakan konsep percepatan pembangunan berbasis pemberdayaan seluruh komponen pembangunan (baik instansi pemerintah, legislatif, swasta maupun masyarakat) dengan memanfaatkan sumber daya optimal. Komponen yang turut serta menentukan keberhasilan pembangunan adalah peran aktif partai politik yang ikut serta menciptakan iklim demokrasi di Kukar.
"Untuk membangun kehidupan politik yang demokratis dan stabil dengan sasaran menggerakkan kembali wibawa dan legitimasi serta menciptakan suasana kondusif guna terjaminnya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat luas baik di pedesaan maupun perkotaan. Peran partai politik dalam pembangunan Kabupaten Kukar akan menciptakan kondisi sosial politik yang kondusif sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan," katanya.
Bupati Kukar berharap agar partai politik dapat mewujudkan tatanan kehidupan politik masyarakat di daerah ini yang serasi, harmonis, dinamis, nyata dan bertanggung jawab dalam pola tindak dan tingkah laku untuk mendukung setiap program-program prioritas yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan titik tolak pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab secara penuh demi tegaknya persatuan dan keatuan Negara Republik Indonesia.
Sementara dikatakan Drs Junaidy selaku Ketua Panitia Sosialisasi UU 31/2002 dan PP 29/2005, kegiatan ini diikuti 24 partai politik peserta pemilu 2004. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran partai politik yang merupakan salah satu wujud paritipasi masyarakat yang penting dapat mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung kebebasan, kebersamaan dan kejujuran.
"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan peran serta partai politik dalam pembangunan daerah sesuai dengan aktualisasi visi dan misi Gerbang Dayaku tahap II," paparnya.
Antara lain, lanjutnya, melalui konsolidasi kelembagaan pemerintah yang demokratis, memberikan informasi latar belakang terbitnya peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
"Mekanisme pengajuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik ini dikoordinir melalui Badan Ksebang Linmas Kukar," demikian katanya. (bes)
|