Hari Jumat, Jam Kerja Pemkab Kukar Hanya Sampai Jam 11.00 WITA Pemkab Kukar memutuskan perubahan jam kerja pada hari Jum'at yakni mulai jam 07.30 WITA hingga 11.00 WITA Photo: Agri
Pegawai Pemkab Kukar kini hanya akan bekerja hingga jam 11.00 WITA pada hari Jum'at Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/05/2016 19:46 WITA
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya memutuskan untuk melakukan perubahan jam kerja pegawai pada hari Jum'at yang diterapkan mulai Mei 2016.
Jika sebelumnya jam kerja pegawai pada hari Jum'at dimulai dari pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA, termasuk istirahat serta ibadah salat Jum'at, maka mulai besok Jum'at, para pegawai bisa pulang lebih cepat yakni pada pukul 11.00 WITA.
"Jam kerja baru untuk hari Jum'at yakni mulai jam 07.30 WITA hingga 11.00 WITA. Jam kerja baru ini berlaku mulai 1 Mei 2016," terang Plt Sekkab Kukar H Marli.
Ditambahkan Marli, perubahan jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penegakan Disiplin PNS.
Sedangkan jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis, lanjut Marli, tidak mengalami perubahan, yakni tetap seperti biasa dari jam 07.30 WITA hingga 16.00 WITA. "Namun jam kerja dari Senin hingga Kamis ini tanpa istirahat. Saya harap hal ini dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (win)
|