DPRD Kukar Minta Jangan Ada Pemberhentian THL Sebelum Dilantiknya Bupati Definitif Ratusan THL dari berbagai dinas/instasi saat memasuki gedung DPRD Kukar dengan tertib untuk melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan dan pimpinan SKPD terkait Photo: Agri
Ketua FTHK Ali Rohman menuntut agar THL yang dirumahkan dapat segera dipekerjakan kembali Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/02/2016 22:32 WITA
Sebagai bentuk solidaritas terhadap sebagian rekan mereka yang dirumahkan, para pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) mendatangi gedung DPRD Kutai Kartanegara, Tenggarong, Senin (15/02) siang.
Aksi damai yang mendapat penjagaan dari personel kepolisian ini diikuti ratusan THL dari berbagai dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar. Sebelum diterima para Anggota Dewan di Ruang Banmus, para pengunjukrasa sempat melakukan orasi di teras gedung wakil rakyat itu.
"Tidak ada maksud untuk mempermalukan Pemkab Kukar. Namun aksi damai ini kami lakukan untuk mengadukan nasib kawan-kawan kami yang telah dirumahkan," kata Ketua FTHK Ali Rohman.
Menurut Ali, pihaknya menuntut agar para THL yang telah dirumahkan oleh 9 SKPD itu bisa dipekerjakan kembali paling lambat mulai Selasa (16/02) besok. Jika tidak, Ali menyatakan pihaknya akan ramai-ramai menjemput Bupati Kukar Terpilih Rita Widyasari di hari pelantikannya yakni Rabu (17/02) lusa layaknya menjemput Piala Jenderal Sudirman (trofi yang diraih klub Mitra Kukar-red).
"Kami minta hari ini atau besok Selasa, mereka yang dirumahkan itu sudah dipekerjakan kembali. Kalau tidak, kami akan jemput Bupati Rita seperti menjemput Piala Jenderal Sudirman," serunya.
Saat berada di Ruang Banmus, Kepala BKD Kukar Rida Dharmawan dan beberapa pejabat dari SKPD yang melakukan pemberhentian sementara THL ikut hadir pada pertemuan yang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Sudirman itu.
Mereka yang hadir di antaranya adalah Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar Tajuddin, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Hairil Anwar, Sekretaris Disnakertrans Kukar Didi Budiono dan Lukman dari Dinas Cipta Karya Kukar.
Plt Kepala Dispora Kukar Tajuddin saat memberikan klarifikasinya menyatakan, pihaknya tidak memberhentikan seluruh THL di instansinya. "Mereka hanya kami rumahkan dan akan dipanggil kembali jika sudah ada kejelasan anggaran. Dan kami telah melakukan evaluasi pada Kamis lalu. Pegawai THL telah kami panggil untuk ikut apel pada Senin pagi dan kami berikan pengarahan agar mereka kembali bekerja," ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar Abdul Rasid menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah FTHK yang memperjuangkan nasib mereka. "Saya sudah tanyakan kebijakan perumahan THL ini, ternyata tidak ada koordinasi dengan Plt Sekda maupun Pj Bupati. Ini murni kebijakan masing-masing SKPD," ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, akhirnya disimpulkan 4 poin yang direkomendasikan DPRD Kukar. "Pertama, tidak ada lagi penambahan THL. Kemudian, tidak ada pemberhentian THL sebelum Bupati Kukar definitif dilantik. Ketiga, pembuatan SK THL harus satu pintu lewat BKD. Dan keempat, perlunya dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati tahun 2010 tentang pengangkatan THL," demikian kata Sudirman. (win)
|