Wadak Leh! Oknum PNS BKD Kukar Dibekuk Polisi Setelah Terpantau CCTV Curi Dompet
Petugas mengamankan barang bukti dompet yang sebelumnya dibuang tersangka Jy (kanan) Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 20/11/2015 14:54 WITA
Seorang oknum PNS pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial Jy (35) diringkus polisi, Kamis (19/11) kemarin, setelah terbukti mencuri dompet berisi uang Rp 2,7 juta di jok sepeda motor yang diparkir di depan sebuah toko.
Tak perlu waktu lama bagi petugas Polsek Tenggarong untuk membekuk pelaku. Pasalnya, aksi warga Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau ini terpantau jelas lewat kamera pemantau CCTV yang dipasang di toko itu.
Pria yang status kepegawaiannya berpangkat II-b ini berhasil ditangkap petugas di sebuah warung internet di bilangan Jalan Danau Lipan, Kelurahan Melayu, Tenggarong, kemarin sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Ketika ditangkap, tersangka masih menggunakan pakaian batik yang biasa dikenakan PNS pada hari Kamis. Sebelum memboyong pelaku ke Mapolsek Tenggarong, petugas terlebih dahulu meminta Jy untuk menunjukkan dompet milik korban yang dibuangnya ke semak-semak.
Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku berbekal dari rekaman CCTV yang terpasang di toko yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien itu.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Djauhari, ternyata Jy tak hanya sekali ini melakukan aksi pencurian. "Motifnya karena alasan ekonomi. Tersangka mengaku banyak hutang akibat sering main judi online. Namun kami masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Djauhari.
Atas tindakannya itu, tambah Kapolsek Tenggarong, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kabar tertangkapnya Jy tak pelak menjadi perbincangan hangat rekan-rekannya di BKD Kukar. Banyak rekan-rekannya tak menyangka jika bapak dari dua anak ini nekat melakukan pencurian.
"Saya kaget sekali ketika mendapat kabar dia ditangkap polisi. Dia memang jarang masuk kantor, dan sudah sering diperingatkan oleh atasan kami. Kasihan saja sama keluarganya. Anaknya saat ini sudah 2 orang, dan bahkan bakal punya anak ke 3. Karena istri Jy kabarnya sedang mengandung 8 bulan," ujar salah seorang rekan Jy yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Kepala BKD Kukar Ridha Darmawan membenarkan jika tersangka Jy adalah salah seorang bawahannya di BKD Kukar. Diakui Ridha, Jy sebenarnya sudah beberapa kali diberi sanksi disiplin kepegawaian lantaran sering tidak masuk kerja. Bahkan hingga sanksi penundaan kenaikan pangkat telah diberikan oleh BKD Kukar.
"Selama ditahan kita akan mengajukan ke Bupati untuk pemberhentian sementara. Untuk hukuman disiplin PP Nomor 53/2015 akan kita jatuhkan setelah ada vonis dari pengadilan," demikian tegas Ridha. (win)
|