DPRD Kukar Dukung Kenaikan Gaji THL Ketua DPRD Kukar Salehuddin didampingi Wakil Ketua DPRD Rudiansyah dan anggota dewan lainnya saat menerima para THL yang berunjukrasa pada Senin (16/11) kemarin Photo: Agri
Para THL yang tergabung dalam FTHK saat melakukan konvoi menuju DPRD Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/11/2015 23:34 WITA
Aksi unjuk rasa ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang menuntut kenaikan gaji mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kukar.
Saat menerima para pengunjukrasa, Senin (16/11) kemarin, hampir seluruh anggota DPRD Kukar menyatakan dukungan mereka terhadap aspirasi yang disampaikan para THL yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) itu.
"Kami dari DPRD Kukar akan memperjuangkan aspirasi THL. Karena besaran gaji THL saat ini memang sudah tidak layak. Demi kemanusiaan, sudah seharusnya gaji THL dinaikkan," tegas Ketua DPRD Kukar Salehuddin SSos SFil.
Kepala BKD Kukar Ridha Darmawan turut hadir pada pertemuan dengan THL Photo: Agri | | |
Kendati demikian, lanjut Salehuddin, DPRD Kukar meminta kepada FTHK bersama SKPD terkait, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kukar untuk menginventarisir THL yang resmi bekerja di lingkungan Pemkab Kukar.
"Kalau bisa secepatnya dalam minggu ini sudah kita dapat angka resmi jumlah THL se-Kukar. Jika data tersebut sudah ada, DPRD Kukar bersama Pj Bupati bisa memproyeksikan dalam postur APBD 2016 terkait tambahan pembiayaan bagi tenaga honorer yang sesuai dengan kemampuan daerah, bahkan jika perlu menyesuaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten)," kata Salehuddin disambut tepuk tangan meriah para THL yang memenuhi ruang Banmus.
Selain menyepakati kenaikan gaji THL, Ketua DPRD Kukar juga menyatakan perlunya dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Kukar Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengaturan THL pada SKPD.
Sekedar informasi, tuntutan kenaikan gaji ini disuarakan FTHK lantaran sejak tahun 2003 hingga sekarang tidak pernah ada penyesuaian terhadap gaji THL. Misalnya saja gaji THL lulusan SLTA yang hanya sebesar Rp 830 ribu per bulan. Sementara gaji lulusan S-1 sebesar Rp 974 ribu per bulan. (win)
|