Pilkada Kukar 2015 Kuasa Hukum Khalid-Kadir dan Wahyu-Katanto Tuntut KPU Kukar Cabut Keputusan
Suasana Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bacabup-Bacawabup Kukar di Tenggarong kemarin Rabu Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 03/09/2015 12:31 WITA
Dua pasang bakal Cabup dan Cawabup yakni Idham Khalid-Abdul Kadir dan Awang Wahyu-Andi Katanto melalui kuasa hukum masing-masing menuntut kepada KPU Kukar untuk membatalkan keputusan yang menggugurkan pencalonan mereka beberapa waktu lalu.
Tuntutan kuasa hukum masing-masing pasangan bakal calon tersebut disampaikan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bacabup dan Bacawabup Kukar di Sekretariat Panwaskab Kukar, Tenggarong, Rabu (02/09) kemarin.
Musyawarah yang dipimpin langsung Ketua Panwaskab Kukar Bolawi. Turut mendampingi Bolawi adalah 2 Anggota Panwaskab Kukar lainnya yakni Ika Tatiana dari Divisi Hukum dan Penindakan serta Yadi dari Divisi Pengawasan.
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bacabup-Bacawabup Kukar ini dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama pada pukul 14.00 WITA diberikan untuk kuasa hukum pasangan Idham Khalid-Abdul Kadir.
Kemudian pada sesi kedua sekitar pukul 15.00 WITA, giliran tim kuasa hukum pasangan Awang Wahyu-Andi Katanto yang menyampaikan keberatan mereka.
Pihak KPU Kukar juga turut hadir dalam musyawarah ini. KPU Kukar diwakili 2 komisionernya yakni Misran Tahrani dan Saidi, serta salah satu tim verifikasi KPU Kukar. Mereka langsung memberikan tanggapan atas apa yang menjadi keberatan serta tuntutan pihak paslon.
Karena tidak ada satu pun pihak pemohon bisa memberikan sanggahan dari jawaban KPU Kukar, maka ketua majelis menunda musyawarah sampai hari ini dengan agenda jawaban pemohon atas jawaban termohon dan sekaligus menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi-saksi terkait masalah yang disengketakan.
"Karena tidak ada sanggahan atas jawaban termohon, maka musyawarah ini ditunda sampai besok (hari ini-Red) dan para termohon diminta untuk menyerahkan jawaban dan salinannya sebanyak 7 rangkap beserta softcopy-nya," demikian kata Bolawi. (win)
|