Hendak Jual Senjata Api Rakitan, Dua Warga Sebulu Ditangkap
Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari menunjukkan barang bukti berupa 2 buah pistol rakitan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 02/09/2015 07:23 WITA
Belum sempat menjual dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek rakitan, dua orang warga Sebulu yakni Ali (29) dan Dedi (21) keburu diringkus tim Buser Polsek Tenggarong.
Tidak ada perlawanan ketika keduanya ditangkap polisi berpakaian preman di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tenggarong, Senin (31/08) siang sekitar pukul 12.50 WITA.
"Anggota kami sempat khawatir jika tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api tersebut. Tapi ternyata anggota kami dengan sigap berhasil mengamankan mereka," kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Tenggarong AKP MD Djauhari.
Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Tenggarong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan jenis Revolver dan FN, 2 butir peluru kaliber 3,8 mm, serta 2 buah ponsel.
Menurut Djauhari, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada 2 orang warga yang memiliki senpi rakitan yang akan diperjualbelikan di Tenggarong.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Tenggarong langsung mencari keberadaan 2 orang tersebut. Setelah diketahui Dedi dan Ali sedang berada di pinggir jalan di Jalan Ki Hajar Dewantara, petugas pun mendatangi ke lokasi.
Tim Buser Polsek Tenggarong yang terdiri dari 8 orang akhirnya berhasil meringkus Dedi dan Ali. Setelah digeledah, ditemukan 2 pucuk senpi rakitan yang berada di pinggang masing-masing tersangka.
Dari keterangan Dedi, ternyata keduanya sedang menunggu calon pembeli senpi rakitan tersebut. Kedua senpi itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta.
Dedi juga mengaku mendapat senpi tersebut dari seseorang berinisial Iw, juga warga Sebulu. Dedi yang merupakan residivis kasus curanmor ini mengaku hanya disuruh Iw menjualkan senpi tersebut di Tenggarong. Sementara Ali yang sebenarnya berprofesi sebagai penjual sayur itu mengaku hanya diajak oleh Dedi untuk membantu menjualkan senpi.
Menurut Kapolsek Tenggarong, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain. "Atas kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka kita jerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," demikian kata Djauhari. (win)
|