Identitas Mayat Tanpa Kepala Masih Misteri. Ada Yang Kenal Pemilik Tato Ini? Tato bertuliskan nama RIRIN di lengan kiri serta tato abstrak bertuliskan YUDI RIRIN di tangan kanan menjadi ciri yang dimiliki mayat perempuan tak dikenal ini Photo: Dok. Polres Kukar
Warga bersama petugas kepolisian saat mengevakuasi mayat perempuan tanpa kepala di perairan sungai Mahakam, Kota Bangun, Selasa (04/08) siang Photo: Dok. Polres Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 05/08/2015 13:18 WITA
Identitas mayat perempuan tanpa kepala yang ditemukan mengambang di perairan sungai Mahakam, desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (04/08) kemarin, hingga kini masih menyimpan misteri.
Meski mayat tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Kota Bangun, namun pihak Polsek Kota Bangun belum pernah menerima laporan orang hilang dari daerah tersebut.
Mayat tersebut juga dipastikan bukan gadis asal Kecamatan Muara Muntai yang pernah dilaporkan hilang. Pasalnya, gadis Muara Muntai itu telah kembali ke rumahnya belum lama ini.
"Tidak ada laporan orang hilang di Kota Bangun. Mayat itu juga bukan gadis Muara Muntai yang hilang, karena orangnya sudah kembali ke rumah," terang Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Paur Subag Humas Polres Kukar Aiptu Agus Priyono.
Agus juga membantah jika kepala wanita yang jadi korban pembunuhan sadis itu telah ditemukan. "Tidak benar itu. Hingga saat ini kepalanya masih belum ditemukan," kata Agus lagi.
Sementara itu, saat dilakukan visum oleh petugas INAFIS Polres Kukar dan dokter forensik di RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda tadi malam, ditemukan tulisan lain pada tato yang ada di tubuh mayat tersebut.
Jika sebelumnya polisi melihat tato bertuliskan RIRIN di lengan kiri, setelah diamati secara seksama pada tato di punggung tangan kanan mayat yang diperkirakan berusia antara 15-25 tahun itu terdapat tulisan nama YUDI dan RIRIN.
"Jika ada yang mengenali korban, baik keluarga maupun teman dekat, silakan melapor ke polisi terdekat. Identitas korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya. (win)
|