Ganja 2,5 kg Masuk Kukar Dua Tersangka Diciduk, Satu Oknum Honorer Masih Buron Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa didampingi Kasat Reskoba AKP Suwarno (kiri) dan Wakapolres Kompol Winardi (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil disita Photo: Agri
Polres Kukar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perdana kasus peredaran narkoba jenis ganja Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 25/09/2014 22:03 WITA
Pengungkapan kasus narkoba di Kutai Kartanegara (Kukar) biasanya didominasi oleh sabu-sabu. Namun kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kukar berhasil membekuk pengedar narkoba jenis ganja.
Ada dua pengedar besar yang berhasil diringkus. Mereka adalah AN (29), warga Jalan Pesut, Tenggarong, dan Iq (32), warga Samarinda. Sementara satu tersangka lainnya yakni JR yang merupakan seorang oknum honorer Pemkab Kukar masih jadi buronan polisi.
"Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/09) malam lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Keduanya kami tangkap di rumah AN di Jalan Pesut," kata Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa didampingi Wakapolres Kompol Winardi dan Kasat Reskoba AKP Suwarno dalam konferensi pers di Tenggarong, Rabu (24/09) kemarin.
Dari pengungkapan ini, lanjut Mukti, pihaknya berhasil menyita 2,5 kg ganja. Barang bukti tersebut berupa seberat 1 kg ganja ditemukan di rumah AN di Jalan Pesut. Kemudian 1 kg lagi ditemukan di sebuah kamar kos rekan mereka yakni JR yang berada di Jalan Danau Lipan, Tenggarong. Sedangkan 500 gram lainnya ditemukan di rumah Iq di Samarinda.
"Selain mengamankan 2,5 kg ganja, kita juga mengamankan 1 buah timbangan, 2 buah lintingan rokok ganja, satu buah ponsel, 1 kaleng biskuit dan 1 buah tas tempat menyimpan ganja, serta 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nopol KT 1850 CH," papar Mukti.
Ditambahkan Mukti, ganja yang beredar di Kukar ini berasal dari Jakarta. Barang haram itu dikirim dari Jakarta menuju Samarinda dan Tenggarong dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
"Biasanya pengiriman dari Jakarta ke Samarinda dahulu, baru dari Samarinda ke Tenggarong. Harga jual disini sekitar Rp 500 ribu per bungkus kecilnya. Kalau per kilo sekitar Rp 10 juta," jelas Kapolres Kukar di depan puluhan awak media lokal dan nasional.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Unit Reskoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pesut akan terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, puluhan anggota dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lapangan.
"Mereka sudah lama kita pantau, kurang lebih satu minggu. Hingga akhirnya kami mendapat kabar kalau akan ada pengiriman barang ke Tenggarong atau ke rumah AN," katanya.
Atas dasar laporan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah AN di Jalan Pesut. Akan tetapi, ganja yang disebut-sebut akan dikirim ternyata belum ada dan masih dalam perjalanan dari Samarinda. "Saat itu kita menunggu si pengirim datang. Akhirnya sekitar pukul 23.30 WITA pelaku datang dengan menggunakan mobil Xenia itu," ujarnya.
Saat tiba dirumah AN, Iq langsung diciduk polisi. Polisi pun langsung menginterogasi Iq. "Ketika diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan ganja di dalam mobil yang disimpan dalam plastik dan dashboard samping kemudi. Di mobil tersebut kita menemukan 1 kg ganja yang sudah dibungkus rapi," jelasnya.
Usai ditangkap, AN dan Iq langsung diamankan guna pengembangan selanjutnya. Informasi yang diperoleh dari keduanya, masih ada ganja yang baru saja dikirim dari Samarinda pada Selasa pagi dan disimpan di kamar kos yang disewa JR.
Menurut informasi polisi, JR merupakan pegawai honorer di Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kukar. "Di kamar kos JR, kami menemukan 1 kg ganja lagi, bahkan ada juga ditemukan alat hisap bong serta sejumlah korek api gas yang berjumlah puluhan buah. Barang bukti itu kita amankan dan disaksikan langsung oleh warga dan pemilik kos," terang Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di Tenggarong, khususnya di Kukar. Apalagi ganja merupakan barang yang cukup langka di Kukar dan baru kali ini berhasil diungkap oleh Polres Kukar.
"Para pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka. Mereka kami jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup," ucapnya. (win)
|