Tidak Sah, Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kukar Dari Partai Patriot Diulang Pengambilan sumpah Al Qomar sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar diulang kembali pada Rabu (04/06) siang di Tenggarong Photo: Agri
Di hadapan Ketua PN Tenggarong, Al Qomar menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 04/06/2014 21:27 WITA
Lantaran tidak sesuai aturan yang berlaku, pelantikan Al Qomar sebagai Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang sempat dilaksanakan pada Senin (02/06) lalu harus diulang lagi tadi siang.
Jika sebelumnya pelantikan Al Qomar dilakukan oleh Ketua DPRD Kukar H Salehudin, maka pelantikan yang digelar tadi siang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong H Kartim Haeruddin lewat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kukar di Tenggarong.
Ketua DPRD Kukar H Salehudin yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Istimewa itu meminta maaf atas terjadinya kekeliruan dalam teknis pelaksanaan pelantikan Al Qomar sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar pengganti H Mus Mulyadi.
"Mohon maaf kepada semua pihak yang terganggu. Itulah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Jika memang ada yang salah, tentu harus diperbaiki," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kukar yang baru dilantik, Al Qomar, mengaku lega dengan digelarnya pelantikan kedua ini. "Sebenarnya saya sempat kaget waktu pelantikan pertama tidak dilakukan Ketua PN Tenggarong. Namun saya tetap ikuti saja," imbuh politisi dari Partai Patriot itu.
Menurut Al Qomar, pelantikan ulang dirinya tersebut merupakan atas permintaan partainya. "Setelah pelantikan, saya berkonsultasi dengan pengurus partai bahwa saya dilantik oleh Ketua DPRD. Mereka bilang itu keliru, jadi Partai Patriot mengirim surat ke Sektretariat DPRD Kukar untuk meminta pelantikan ulang," katanya.
Terkait masa jabatannya yang tinggal 2 bulan, Al Qomar menegaskan tetap akan bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (win)
|