Sudah 6 Kali Beraksi di Tenggarong, Maling Motor Akhirnya Tertangkap
Kasus curanmor yang berhasil diungkap Polres Kukar beberapa waktu lalu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 23/04/2014 23:55 WITA
Maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di ibukota Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tenggarong, akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Tenggarong.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menciduk 3 orang pelaku. Dua diantaranya adalah warga Tenggarong, yakni M Anwar (22), warga Jalan Beringin 4, kemudian Zainal (42), warga Kelurahan Loa Tebu. Sedangkan 1 orang lagi adalah warga Loa Janan, yakni Johansyah (21) warga. Mereka bertiga sudah diamankan di kantor Polsek Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim didampingi Kapolsek Tenggarong AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarwanto mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat unit Opsnal Polsek Tenggarong sedang melakukan penyelidikan di lapangan terkait maraknya kasus curanmor di Tenggarong.
Pada Rabu (16/04) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, polisi berhasil menangkap Anwar yang ingin mencuri motor di Jalan Sultan AM Alimudin, Tenggarong.
"Saat itu kami sudah incar pelaku (Anwar), karena dia sudah lama kita curigai sebagai pemain curanmor di Tenggarong. Bahkan saat ditangkap waktu itu, pelaku tersebut mau beraksi lagi dan sudah memegang sepeda motor yang mau dicurinya," terang Sudarwanto.
Setelah tertangkap basah, Anwar langsung digiring ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, Anwar ternyata tidak beraksi sendirian, melainkan berdua dengan rekannya, Johansyah.
Kemudian, polisi langsung menangkap Johansyah di rumahnya di KM 5 Loa Janan pada Selasa (22/04) kemarin. "Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksi itu sebanyak 6 kali. Tapi dari 6 TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu, rekannya (Johansyah) hanya ikut beraksi sebanyak 4 kali," terang Sudarwanto.
Enam TKP yang pernah dijarah di Tenggarong yakni di Jalan Mangkuraja 5, Simpang 4 Kelambu Kuning, Jalan Imam Bonjol, daerah Timbau, Jalan Patin dan Jalan Gunung Belah.
Setelah diinterogasi, Johansyah dan Anwar mengaku pernah menjual hasil curian 1 unit Yamaha Mio Soul kepada seorang penadah di Loa Tebu bernama Arifin.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung bergerak ke Loa Tebu untuk mendatangi rumah Arifin. Disana, polisi menemukan sepeda motor yang dimaksud dan menangkap Arifin sebagai penadahnya. "Dari 6 sepeda motor, kita sudah mengamankan 5 unit sepeda motor. Sisanya akan kita ambil lagi ke tempat penadahnya," ucapnya.
Menurut Sudarwanto, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anwar dan Johansyah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan Arifin dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Untuk ketiga tersangka sudah mendekam dalam penjara. Dua tersangka (Anwar dan Johansyah) merupakan residivis kasus yang sama, mereka baru bebas bulan lalu," tuturnya.
Terpisah, Anwar mengaku menjual sepeda motor hasil curian itu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Biasanya, keuntungan langsung dibagi dua dengan Johansyah sesuai hasil yang diperoleh. "Kalau sudah dapat motornya, langsung kita jual kepada penadah. Itupun tidak kita ubah-ubah dulu. Jadi jual cepat," akunya.
Sepeda motor yang diincar rata-rata yang diparkir didepan rumah dan kunci yang lupa dicabut oleh pemiliknya. Ketika sepeda motor yang ingin dicuri terkunci stang, Anwar dan Johansyah menggunakan kunci T. "Itu milik Anwar. Saya hanya dikasihnya saja," terang Johansyah.
Kemudian Arifin mengaku tak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya itu adalah hasil curian. Sepeda motor merek Mio Soul itu dibelinya 20 hari lalu. "Dia (Anwar) datang ke rumah dan ingin pinjam uang sebesar Rp 2,5 juta. Ketika itu dia menjamin sepeda motor kepada saya. Saat saya tanya surat-suratnya, dia bilang nanti," terang pria yang bekerja buruh bangunan ini.
Mengenai pengakuan Arifin, Kapolsek membantahnya. Pengakuan Arifin itu bohong, karena Arifin sudah dua kali menadah sepeda motor hasil curian. "Bohong aja itu. Tapi nggak apa-apa kalau dia (Arifin) mengaku seperti itu. Itu hak dia. Tapi dari hasil pemeriksaan dua tersangka lainnya berbeda," demikian tegas Kapolsek. (win)
|