Curi Sepeda Motor di Kukar dan Balikpapan Tiga Pemuda Kampung Kamal Diamankan Polsek Samboja
Barang bukti berupa 3 unit sepeda motor berhasil diamankan aparat Polsek Samboja dari para pelaku Photo: Dok. Polsek Samboja
Dua dari 3 pemuda Kampung Kamal, Kelurahan Senipah, kini meringkuk di Mapolsek Samboja setelah terlibat dalam kasus curanmor Photo: Dok. Polsek Samboja
|
KutaiKartanegara.com - 03/10/2013 21:27 WITA
Tiga pemuda Kampung Kamal, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, berhasil diamankan aparat Polsek Samboja lantaran terlibat dalam kasus curanmor alias pencurian sepeda motor.
Ketiga pemuda itu yakni Yoyok (22), Amat (23) dan Hendro (21) ditangkap secara terpisah pada Selasa (01/10) dan Rabu (02/10) kemarin di rumah mereka masing-masing.
Dari ketiga pelaku tersebut, Polsek Samboja mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian.
"Terungkapnya kasus ini bermula ketika anggota Polsek Samboja mendapatkan informasi tentang aksi balap liar di kawasan jalur Samboja," kata Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim didampingi Kapolsek Samboja AKP Lutfi melalui PS Paur Humas Aiptu Supanca.
Mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, anggota Polsek Samboja kemudian mendatangi lokasi balap liar dan mengamankan 2 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Sepeda motor itu kemudian dibawa ke Mapolsek.
Lantaran curiga sepeda motor tersebut 'bodong', anggota Opsnal Polsek Samboja langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari informasi yang diperoleh, sepeda motor itu diketahui milik Yoyok.
Setelah mendapatkan alamat pelaku, lanjutnya, anggota langsung menangkap Yoyok dan membawanya ke Mapolsek Samboja untuk dimintai keterangan. Yoyok sendiri akhirnya mengaku jika sepeda motor itu adalah miliknya. Bahkan, Yoyok mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
Ketika ditanya dengan siapa dirinya mencuri sepeda motor, Yoyok mengaku melakukannya bersama Amat. Saat itu juga anggota Polsek Samboja bergerak untuk menangkap Amat di rumahnya.
Setelah Yoyok dan Amat ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari informasi keduanya, ternyata masih ada pelaku lain yang terlibat yakni Hendro.
"Hendro kemudian ditangkap keesokan harinya atau pada hari Rabu (02/10). Dari tangan pelaku ini, kami kembali menemukan 1 unit sepeda motor hasil curian," terang Supanca.
Dari pengakuan mereka, lanjutnya, aksi pencurian sepeda motor ini sudah dilakukan sebanyak 4 kali, yakni di wilayah Kukar dan Balikpapan. Sepeda motor curian tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta. Namun, ada pula yang digunakan sendiri oleh pelaku.
Menurut Supanca, ketiga pemuda pelaku curanmor ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun penjara. (win)
|