Operasi Yustisi Satpol PP Kukar Tak Bawa KTP, Langsung Disidang dan Denda Rp 50 Ribu Petugas Satpol PP Kukar saat melakukan razia KTP di Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (03/09) kemarin Photo: Dok. Satpol PP Kukar
Warga yang tak membawa KTP langsung menjalani sidang di lokasi pelaksanaan Operasi Yustisi Photo: Dok. Satpol PP Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 04/09/2013 15:21 WITA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) belakangan ini menggencarkan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) lewat Operasi Yustisi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Seperti yang digelar di Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (03/09) kemarin, pihak Satpol PP Kukar berhasil menjaring 15 warga yang tidak membawa KTP.
Warga yang terjaring langsung disidang di tempat. Pasalnya, Satpol PP Kukar melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong dan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Selain itu, aparat keamanan setempat ikut dilibatkan yakni dari Polsek dan Koramil Tenggarong Seberang.
"Kalau tahun lalu, warga yang tidak membawa KTP hanya disuruh membuat surat pernyataan. Namun untuk tahun ini, mereka disidang serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 ribu yang akan disetor ke kas daerah," kata Iskandar, Kasi Perda dan Penindakan Satpol PP Kukar yang memimpin operasi yustisi tersebut.
Ditambahkan Iskandar, razia KTP ini digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan. Selain di Tenggarong Seberang, lanjutnya, Satpol PP Kukar juga telah dan akan menggelar razia KTP di 6 kecamatan lainnya seperti Tenggarong, Sebulu, Loa Kulu, Loa Janan, Muara Wis dan Kota Bangun.
"Di Tenggarong Seberang ini ada 15 orang yang tidak membawa KTP. Alasan yang diberikan macam-macam, ada yang tertinggal di rumah, belum membuat KTP, serta pendatang dari luar daerah," katanya.
Iskandar berharap dengan adanya razia KTP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu membawa identitas diri setiap keluar rumah.
"Untuk warga lainnya yang belum mempunyai KTP, kami harap agar bisa secepatnya mengurus. Kita sebagai warga negara yang baik harus mempunyai identitas diri agar terciptanya tertib administrasi kependudukan di Indonesia pada umumnya dan di Kukar pada khususnya," pungkasnya. (win/dew)
|