|
|
|
|
|
include "rollovermap.php"; ?> |
echo ""; ?> |
|
|
|
|
|
Cerita Pendek
|
|
|
Akan Ku Tunggu Oleh: Rhony Samlan
|
Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ... |
|
|
|
|
Bagian Kesra Revisi Ketentuan Pemberkasan Beasiswa Kukar 2013 Paling Lambat 16 Juli
Tim Bagian Kesra saat melakukan verifikasi berkas pengajuan beasiswa Kukar beberapa waktu lalu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 25/06/2013 11:15 WITA
Setelah mendapat banyak tanggapan bahkan protes dari mahasiswa terkait pengajuan dana penunjang pendidikan atau beasiswa 2013, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan yang disyaratkan sebelumnya.
Untuk masa pemberkasan atau pengajuan beasiswa yang sebelumnya akan ditutup pada 5 Juli, diputuskan untuk diperpanjang hingga tanggal 16 Juli 2013.
Kemudian untuk Kartu Hasil Studi (KHS) yang sebelumnya disyaratkan minimal harus Semester II (dua), khusus jenjang D-1 hingga S-1 diputuskan menjadi minimal KHS Semester I (satu).
Terkait registrasi online via website beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id yang sempat mengalami kendala teknis, Bagian Kesra juga memberikan kemudahan kepada pemohon untuk mengajukan secara manual kepada tim teknis.
"Jadi pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara manual, yakni mendaftar langsung kepada tim seleksi di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, maupun secara kolektif lewat asrama mahasiswa Kukar di luar Kaltim," kata Upa Permana, Sekretaris Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan 2013.
Di samping itu, lanjut Upa, khusus mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong dapat melakukan pemberkasan di kampus mereka sendiri.
"Kami sudah melakukan rapat dengan pihak rektorat Unikarta pada 20 Juni lalu. Hasilnya, kita sudah sepakat bahwa proses pemberkasan mahasiswa Unikarta dapat dilakukan di kampus Unikarta sendiri," jelasnya.
Ditambahkan Upa, untuk tahun ini Pemkab Kukar hanya menyediakan dana penunjang pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dan dari keluarga tidak mampu.
Untuk mahasiswa berprestasi, lanjutnya, ada 2 kriteria yang bisa dipilih yakni IP atau IPK. Untuk mahasiswa eksakta, IP minimal 2,75 dan untuk mahasiswa ilmu sosial/umum minimal 3,00.
Sedangkan kriteria IPK, tambahnya, harus memiliki IPK diatas 3,50 yang berlaku bagi mahasiswa D-3 hingga S-1 yang minimal telah menempuh Semester 3 (Tiga) sampai dengan semester terakhir.
"Tapi dengan ketentuan nilai IP semester terakhir eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00. Transkrip nilai IPK diatas 3,50 yang dilampirkan harus dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi," katanya.
Untuk informasi atau keterangan lebih lanjut, tambah Upa, para pemohon bisa menghubungi beberapa petugas dari Bagian Kesra yakni Anita Hefiana (082159722221), Hj Sri Herlindawati (081254094750), Hj Nanik Endarwati (085250652366) atau Hj Indriyati (082151795333). (win)
|
|
|
|
[REVISI TERBARU] KRITERIA & PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN PENUNJANG PENDIDIKAN MAHASISWA KUTAI KARTANEGARA 2013 I. KETENTUAN UMUM | 1 | Bantuan biaya penunjang pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) dari semua Fakultas/Jurusan/Program Studi. | | | 2 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) yang berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menempuh jenjang Pendidikan baik di dalam dan luar daerah Provinsi Kalimantan Timur. | | | 3 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1) yang telah memiliki KHS semester I (satu) | | | 4 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma II (D2) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester III (tiga) | | | 5 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma III (D3) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester V (lima) | | | 6 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma IV (D4) yang telah telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester VII (tujuh) | | | 7 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Strata 1 (S1) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan) | | | 8 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Pasca Sarjana Magister (S2) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (lima) dan maksimal usia 45 tahun | | | 9 | Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Doktor(S3) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (lima) dan maksimal usia 55 tahun | | | 10 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) murni dari Program D1 sampai dengan S3 yang TIDAK berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI.(Format Terlampir) |
| | 11 | Bagi Mahasiswa(i) Program D1 sampai dengan S3 yang berstatus Karyawan dari Perusahaan/Lembaga Non Pemerintah /Badan Wajib melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan | | | 12 | Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) asal Kutai Kartanegara dengan kategori Berprestasi dan Non Berprestasi (Tidak Mampu) | | | 13 | Kriteria Nilai Berprestasi dengan nilai standarisasi dan diatas standarisasi berlaku bagi mahasiswa(i) Program D1-S1 semua jenis kelengkapan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan | | | 14 | Kriteria Nilai Non Berprestasi berlaku Bagi Mahasiswa(i) seluruh Program jenis kelengkapan persyaratan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan | | | 15 | Berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibuktikan dengan fotokopi KTP Nasional/E-KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang |
| | 16 | Penerima bantuan biaya penunjang pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Tim Seleksi) sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan | | | 17 | Bantuan yang diterima setelah dipotong dengan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku | | | 18 | Permohonan akan dinyatakan gugur atau sama dengan tidak mengajukan permohonan apabila tidak sesuai dengan Kriteria/Persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013. |
II. PERSYARATAN KHUSUS Bagi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan diwajibkan mengajukan surat permohonan dengan diketik rapi dikertas HVS/Folio, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : | 1 | Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (1 lembar) Asli, bukan fotokopi,scan/sejenisnya | | | 2 | Fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan semester terakhir, transkrip nilai Indeks Prestasi Kumulatif yang dilegalisir oleh Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan atau jabatan berkompeten lainnya (1 lembar) bukan scan |
| | 3 |
Surat pernyataan TIDAK sebagai penerima/akan menerima beasiswa atau bantuan sejenisnya dari lembaga manapun pada tahun 2013 dan tidak berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI, yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut, bukan scan |
| | 4 |
Bagi Karyawan Swasta/Perusahaan non Lembaga Pemerintah/Badan melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan (bukan scan) |
| | 5 |
Melampirkan fotokopi legalitas ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Diknas RI dan Dirjen Binbaga Depag RI yang yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pengelola di setiap Perguruan Tinggi, bukan scan |
6 | Fotokopi Kartu Mahasiswa yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bukan scan (1 lembar) |
| | 7 | Fotokopi KTP Nasional yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bukan scan (1 lembar) |
| | 8 | Fotokopi Kartu Keluarga yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh pihak Kecamatan, bukan scan (1 lembar) | | |
9 | Mengisi formulir pernyataan bagi mahasiswa yang kost | | |
10 | Fotokopi buku tabungan aktif yang berlaku atas nama Pemohon yang dilegalisir oleh Bank sebanyak 1 Lembar (pada Bank Kaltim, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri) | | |
11 | Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar | | |
III. PROSEDUR & TEMPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN | 1 | Setiap mahasiswa(i) wajib Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Form Terlampir) dan melalui website beasiswa http://beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id atau secara manual | | |
| | 2 |
Menyerahkan berkas aslinya, yang dilampiri sebagaimana kelengkapan yang dipersyaratkan diatas, dan dengan ketentuan: - Kriteria nilai Indeks Prestasi Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00 berlaku bagi semua jenjang Mahasiswa(i) minimal yang telah menempuh semester II (dua) sampai dengan terakhir dengan melampirkan fotokopi KHS semester I (satu) sampai dengan KHS semester terakhir, yang telah dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil scanner).
- Kriteria nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas (>) 3,50 berlaku bagi mahasiswa(i) program D3 sampai dengan S1 minimal telah menempuh Semester 3 (tiga) sampai dengan Semester terakhir dengan melampirkan fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir, dengan ketentuan nilai Indeks Prestasi semester terakhir Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00 dan lampiran Transkrip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas (>) 3,50 yang telah dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil scanner).
|
| | 3 |
Bagi Mahasiswa dalam daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di dalam Propinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara perorangan |
| | 4 |
Bagi Mahasiswa luar daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di luar Provinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara kolektif melalui Asrama Pelajar dan Mahasiswa Kutai Kartanegara pada masing-masing jenjang program di luar daerah
|
IV. TAHAPAN PROSEDUR PENGAJUAN & PENCAIRAN | a | Waktu Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan
No | Kegiatan | Jadwal Waktu | Pelaksana |
1 | Pengumuman dan pengajuan permohonan | 13 Juni s/d 16 Juli 2013 | Pemkab Kukar |
2 | Proses Seleksi | 17 Juli s/d 24 Juli 2013 | Pemkab Kukar |
| | |
| | b |
Tahapan I Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara dengan melampirkan Persyaratan yang telah ditetapkan melalui website http://beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id dan aslinya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Bagian Adm. Kesejahteraan Rakyat. |
| | c |
Tahapan II- Tim Seleksi melakukan seleksi dan meneliti berkas yang telah masuk sesuai dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan
- Tim Seleksi memberikan pertimbangan diterima dan atau ditolaknya permohonan yang telah masuk kepada Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013 berdasarkan kelengkapan dan persyaratan yang telah ditetapkan
- Berkas permohonan yang tidak lengkap dinyatakan sama dengan halnya tidak mengajukan permohonan yang telah ditetapkan dalam persyaratan
|
| | d |
Tahapan III- Bagi pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib mengajukan permohonan pencairan bantuan yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Bapak Asisten Adm. Kesejahteraan Rakyat dan Humpro (form terlampir)
- Bagi Pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib registrasi ulang dengan mengisi surat pernyataan (Form terlampir)
- Permohonan yang telah diterima dan disetujui oleh Tim Pelaksana Seleksi, pembayaran dilakukan langsung oleh Bendahara Bansos/Hibah yang dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Adm. Kesra dengan sistem transfer ke rekening pemohon masing-masing.
|
|
" data-layout="button_count" data-action="like" data-show-faces="true" data-share="true">
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|