Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Bagian Kesra Revisi Ketentuan
Pemberkasan Beasiswa Kukar 2013 Paling Lambat 16 Juli

Tim Bagian Kesra saat melakukan verifikasi berkas pengajuan beasiswa Kukar beberapa waktu lalu
Tim Bagian Kesra saat melakukan verifikasi berkas pengajuan beasiswa Kukar beberapa waktu lalu
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 25/06/2013 11:15 WITA
Setelah mendapat banyak tanggapan bahkan protes dari mahasiswa terkait pengajuan dana penunjang pendidikan atau beasiswa 2013, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan yang disyaratkan sebelumnya.


Untuk masa pemberkasan atau pengajuan beasiswa yang sebelumnya akan ditutup pada 5 Juli, diputuskan untuk diperpanjang hingga tanggal 16 Juli 2013.


Kemudian untuk Kartu Hasil Studi (KHS) yang sebelumnya disyaratkan minimal harus Semester II (dua), khusus jenjang D-1 hingga S-1 diputuskan menjadi minimal KHS Semester I (satu).


Terkait registrasi online via website beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id yang sempat mengalami kendala teknis, Bagian Kesra juga memberikan kemudahan kepada pemohon untuk mengajukan secara manual kepada tim teknis.


"Jadi pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara manual, yakni mendaftar langsung kepada tim seleksi di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, maupun secara kolektif lewat asrama mahasiswa Kukar di luar Kaltim," kata Upa Permana, Sekretaris Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan 2013.


Di samping itu, lanjut Upa, khusus mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong dapat melakukan pemberkasan di kampus mereka sendiri.


"Kami sudah melakukan rapat dengan pihak rektorat Unikarta pada 20 Juni lalu. Hasilnya, kita sudah sepakat bahwa proses pemberkasan mahasiswa Unikarta dapat dilakukan di kampus Unikarta sendiri," jelasnya.


Ditambahkan Upa, untuk tahun ini Pemkab Kukar hanya menyediakan dana penunjang pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dan dari keluarga tidak mampu.


Untuk mahasiswa berprestasi, lanjutnya, ada 2 kriteria yang bisa dipilih yakni IP atau IPK. Untuk mahasiswa eksakta, IP minimal 2,75 dan untuk mahasiswa ilmu sosial/umum minimal 3,00.


Sedangkan kriteria IPK, tambahnya, harus memiliki IPK diatas 3,50 yang berlaku bagi mahasiswa D-3 hingga S-1 yang minimal telah menempuh Semester 3 (Tiga) sampai dengan semester terakhir.


"Tapi dengan ketentuan nilai IP semester terakhir eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00. Transkrip nilai IPK diatas 3,50 yang dilampirkan harus dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi," katanya.


Untuk informasi atau keterangan lebih lanjut, tambah Upa, para pemohon bisa menghubungi beberapa petugas dari Bagian Kesra yakni Anita Hefiana (082159722221), Hj Sri Herlindawati (081254094750), Hj Nanik Endarwati (085250652366) atau Hj Indriyati (082151795333). (win)

DOWNLOAD FORMULIR PENGAJUAN BEASISWA KUKAR 2013


[REVISI TERBARU]
KRITERIA & PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAN PENUNJANG PENDIDIKAN
MAHASISWA KUTAI KARTANEGARA 2013

I. KETENTUAN UMUM
1Bantuan biaya penunjang pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) dari semua Fakultas/Jurusan/Program Studi.
2Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3), Diploma IV (D4), Strata I (S1), Pasca Sarjana Magister (S2) dan Doktor (S3) yang berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menempuh jenjang Pendidikan baik di dalam dan luar daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma I (D1) yang telah memiliki KHS semester I (satu)
4Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma II (D2) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester III (tiga)
5Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma III (D3) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester V (lima)
6Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Diploma IV (D4) yang telah telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester VII (tujuh)
7Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Strata 1 (S1) yang telah memiliki KHS semester I (satu) sampai dengan semester VIII (delapan)
8Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Pasca Sarjana Magister (S2) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (lima) dan maksimal usia 45 tahun
9Bantuan biaya penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) Program Doktor(S3) yang telah menempuh perkuliahan di semester II (dua) sampai dengan semester V (lima) dan maksimal usia 55 tahun
10Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) murni dari Program D1 sampai dengan S3 yang TIDAK berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI.(Format Terlampir)
11Bagi Mahasiswa(i) Program D1 sampai dengan S3 yang berstatus Karyawan dari Perusahaan/Lembaga Non Pemerintah /Badan Wajib melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan
12Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan diberikan kepada Mahasiswa(i) asal Kutai Kartanegara dengan kategori Berprestasi dan Non Berprestasi (Tidak Mampu)
13Kriteria Nilai Berprestasi dengan nilai standarisasi dan diatas standarisasi berlaku bagi mahasiswa(i) Program D1-S1 semua jenis kelengkapan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan
14Kriteria Nilai Non Berprestasi berlaku Bagi Mahasiswa(i) seluruh Program jenis kelengkapan persyaratan dan prosedur adalah sama sesuai dengan jenjang pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan
15Berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibuktikan dengan fotokopi KTP Nasional/E-KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
16Penerima bantuan biaya penunjang pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Tim Seleksi) sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
17Bantuan yang diterima setelah dipotong dengan biaya transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku
18Permohonan akan dinyatakan gugur atau sama dengan tidak mengajukan permohonan apabila tidak sesuai dengan Kriteria/Persyaratan yang ditetapkan oleh Tim Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013.

 

II. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan diwajibkan mengajukan surat permohonan dengan diketik rapi dikertas HVS/Folio, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1Surat Keterangan Masih Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi/Akademi/Institut (1 lembar) Asli, bukan fotokopi,scan/sejenisnya
2Fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan semester terakhir, transkrip nilai Indeks Prestasi Kumulatif yang dilegalisir oleh Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan atau jabatan berkompeten lainnya (1 lembar) bukan scan
3 Surat pernyataan TIDAK sebagai penerima/akan menerima beasiswa atau bantuan sejenisnya dari lembaga manapun pada tahun 2013 dan tidak berstatus sebagai Direktur Perguruan Tinggi atau Pejabat yang berkompeten di Perguruan Tinggi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaga POLRI dan TNI, yang diketahui oleh pihak Perguruan Tinggi/Akademi/Institut, bukan scan
4 Bagi Karyawan Swasta/Perusahaan non Lembaga Pemerintah/Badan melampirkan Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh Direktur/Atasan (bukan scan)
5 Melampirkan fotokopi legalitas ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Diknas RI dan Dirjen Binbaga Depag RI yang yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pengelola di setiap Perguruan Tinggi, bukan scan
6Fotokopi Kartu Mahasiswa yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bukan scan (1 lembar)
7Fotokopi KTP Nasional yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang bukan scan (1 lembar)
8Fotokopi Kartu Keluarga yang berlaku dan disahkan/dilegalisir oleh pihak Kecamatan, bukan scan (1 lembar)
9Mengisi formulir pernyataan bagi mahasiswa yang kost
10Fotokopi buku tabungan aktif yang berlaku atas nama Pemohon yang dilegalisir oleh Bank sebanyak 1 Lembar (pada Bank Kaltim, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri)
11Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

 

III. PROSEDUR & TEMPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN
1Setiap mahasiswa(i) wajib Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara (Form Terlampir) dan melalui website beasiswa http://beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id atau secara manual
2 Menyerahkan berkas aslinya, yang dilampiri sebagaimana kelengkapan yang dipersyaratkan diatas, dan dengan ketentuan:
  1. Kriteria nilai Indeks Prestasi Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00 berlaku bagi semua jenjang Mahasiswa(i) minimal yang telah menempuh semester II (dua) sampai dengan terakhir dengan melampirkan fotokopi KHS semester I (satu) sampai dengan KHS semester terakhir, yang telah dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil scanner).
  2. Kriteria nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas (>) 3,50 berlaku bagi mahasiswa(i) program D3 sampai dengan S1 minimal telah menempuh Semester 3 (tiga) sampai dengan Semester terakhir dengan melampirkan fotokopi KHS Semester I (Satu) sampai dengan KHS semester terakhir, dengan ketentuan nilai Indeks Prestasi semester terakhir Eksakta minimal 2,75 dan Ilmu Sosial/Umum minimal 3,00 dan lampiran Transkrip Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas (>) 3,50 yang telah dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi (bukan hasil scanner).
3 Bagi Mahasiswa dalam daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di dalam Propinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara perorangan
4 Bagi Mahasiswa luar daerah asal Kabupaten Kutai Kartanegara di luar Provinsi Kalimantan Timur pengumpulan berkas permohonan dilakukan secara kolektif melalui Asrama Pelajar dan Mahasiswa Kutai Kartanegara pada masing-masing jenjang program di luar daerah

 

IV. TAHAPAN PROSEDUR PENGAJUAN & PENCAIRAN
aWaktu Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan
NoKegiatanJadwal WaktuPelaksana
1Pengumuman dan pengajuan permohonan13 Juni s/d 16 Juli 2013Pemkab Kukar
2Proses Seleksi17 Juli s/d 24 Juli 2013Pemkab Kukar
b Tahapan I
Mengajukan permohonan kepada Bupati Kutai Kartanegara dengan melampirkan Persyaratan yang telah ditetapkan melalui website http://beasiswa.kutaikartanegarakab.go.id dan aslinya disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Bagian Adm. Kesejahteraan Rakyat.
c Tahapan II
  1. Tim Seleksi melakukan seleksi dan meneliti berkas yang telah masuk sesuai dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Tim Seleksi memberikan pertimbangan diterima dan atau ditolaknya permohonan yang telah masuk kepada Tim Pelaksana Pemberian Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan Tahun 2013 berdasarkan kelengkapan dan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Berkas permohonan yang tidak lengkap dinyatakan sama dengan halnya tidak mengajukan permohonan yang telah ditetapkan dalam persyaratan
d Tahapan III
  1. Bagi pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib mengajukan permohonan pencairan bantuan yang ditujukan kepada Bupati Kutai Kartanegara Cq. Bapak Asisten Adm. Kesejahteraan Rakyat dan Humpro (form terlampir)
  2. Bagi Pemohon yang telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan wajib registrasi ulang dengan mengisi surat pernyataan (Form terlampir)
  3. Permohonan yang telah diterima dan disetujui oleh Tim Pelaksana Seleksi, pembayaran dilakukan langsung oleh Bendahara Bansos/Hibah yang dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Adm. Kesra dengan sistem transfer ke rekening pemohon masing-masing.

DOWNLOAD FORMULIR PENGAJUAN BEASISWA KUKAR 2013

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com