Pemkab Kukar Didesak Tolak Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir Wabup Ghufron Yusuf saat menerima para pengunjukrasa di teras Kantor Bupati Kukar, Tenggarong Photo: Agri
Wabup Ghufron Yusuf saat didaulat menandatangani pernyataan sikap Pemkab Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 08/03/2011 10:03 WITA
Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) belum secara resmi menyatakan penolakan terhadap wacana pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir yang didengungkan oleh pihak Pro Pemekaran.
Namun desakan elemen masyarakat yang menamakan Gerakan Masyarakat (Gema) Kukar Bersatu untuk menolak pemekaran wilayah, bakal menjadi dasar bagi Bupati Kukar untuk mengambil keputusan terhadap wacana pembentukan kabupaten baru di wilayah pesisir Kukar itu.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf di Tenggarong, Senin (07/03) kemarin, saat menerima massa Gema Kukar Bersatu yang berunjukrasa menentang pemekaran wilayah Kukar.
Dikatakan Ghufron, beberapa waktu lalu telah datang kelompok yang menuntut pemekaran, akan tetapi Bupati Rita Widyasari dan dirinya tidak gegabah serta merta langsung menyetujui pemekaran pesisir dengan ibukota di Muara Jawa. "Karena semua itu ada mekanisme dan tahapan-tahapannya," ujar Ghufron.
Ghufron pun mengucapkan terima kasih atas kedatangan Gema Kukar Bersatu yang memberikan dukungan kepada Pemkab Kukar dan berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Bupati Rita Widyasari.
Ditambahkan Ghufron, proses pemekaran yang disetujui DPRD Kukar beberapa tahun lalu dasarnya adalah PP No 129 Tahun 2000. "Tetapi PP itu tidak berlaku lagi setelah keluarnya PP No 78 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan-persyaratan pemekaran wilayah," imbuhnya.
Beberapa persyaratan tersebut, lanjut Ghufron, di antaranya menyebutkan bahwa pemekaran harus didukung oleh 5 kecamatan secara keseluruhan. "Sedangkan mereka hanya membawa sebagian kecil masyarakat dari 3 kecamatan. Sehingga tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 78/2007," ujar Wabup Kukar.
Kendati demikian, lanjut Ghufron, Pemkab Kukar tetap memfasilitasi aspirasi itu. "Kalau memang sesuai peraturan perundangan memenuhi persyaratan, tentunya akan dipertimbangkan. Namun jika tidak memenuhi persyaratan, tidak mungkin dipenuhi," tegasnya.
Usai memberikan tanggapannya, Wabup Ghufron Yusuf didaulat untuk menandatangani pernyataan sikap Pemkab Kukar yang terdiri dari empat poin.
Poin-poin dalam pernyataan sikap tersebut adalah menolak pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir, kemudian mempertahankan keutuhan dan kesatuan Kabupaten Kutai Kartanegara, segera melakukan pemerataan pembangunan, dan segera membuat kebijakan-kebijakan yang pro terhadap kesejahteraan masyarakat Kukar. (win)
|